The Aceh Institute: Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Lhokseumawe

  • Bagikan
Lembaga The Aceh Institute (AI) kerjasama dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar media briefing dengan tema “Meneropong Kebijakan Pengendalian Tembakau di Kota Lhokseumawe, Jumat (23/9/2022). durasi/Ramadhan

LHOKSEUMAWE – Lembaga The Aceh Institute (AI) kerjasama dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar media briefing dengan tema “Meneropong Kebijakan Pengendalian Tembakau di Kota Lhokseumawe.

The Aceh Institute (AI) pertemuan briefing dengan rekan pers menghadirkan dua narasumber yaitu, Direktur AI, Muazzinah dan mewakili Pers, Ayi Jufridar.

Muazzinah, selain Direktur AI juga merupakan Dosen Fisip Uin Ar-Raniry Banda Aceh, di dampingi Manager Riset AI, Bisma Yadi Putra.

The Aceh Institute mencatat sejauh ini sudah ada 19 kabupaten/kota di Aceh yang telah mengesahkan dan menerapkan qanun (peraturan daerah) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

“Aceh secara provinsi juga sudah memiliki qanun kawasan tanpa rokok, serta 19 dari 23 daerah lainnya di Aceh sudah terapkan qanun KTR ini,” kata Direktur The Aceh Institute, Muazzinah di Kota Lhokseumawe, Jumat (23/9/2022).

Direktur The Aceh Institute (AI) Muazzinah di dampingi Manager Riset AI, Bisma Yadi Putra.

Muazzinah menyebutkan, empat daerah di Aceh yang belum membuat peraturan kawasan tanpa rokok itu yakni Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Sedangkan 19 daerah yang telah menerapkan qanun KTR tersebut antara lain Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tenggara.

Kemudian, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Pidie, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Langsa, Subulussalam, Sabang dan Kota Banda Aceh.

Muazzinah menyampaikan bahwa pelaksanaan peraturan kawasan tanpa rokok ini juga memiliki tantangan baik itu dari sisi pemerintah maupun masyarakat sendiri.

Dan yang perlu digaris bawahi KTR bukan melarang orang merokok tapi untuk mengatur dimana saja tempat yang boleh merokok atau tidak, karena hal ini penting untuk saling menghargai dan saling menjaga dan juga memberi contoh baik untuk generasi muda dan menekan pengguna rokok di usia dini.

“Media punya peran penting dalam mendesak lahirnya Regulasi Peraturan Walikota tentang lebih spesifiknya aturan tentang meneruskan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok juga Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Permendagri Nomor 188 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang juknis pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dan juga Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2014 tentang menurut pandangan islam perilaku yang tidak menghargai orang lain hukumnya Haram, itu menjadi landasan Hukum yang kuat untuk pemko lhokseumawe melahirkan Perwal KTR”, ujar Muazzinah.

Ayi Jufridar mengatakan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terkait bahaya rokok bagi kesehatan, baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif, sehingga dengan adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dapat memberikan Kontribusi yang positif.

Bahkan program KTR bisa berjalan efektif, harapanya hingga dapat mewujudkan Kota Lhokseumawe bersih dari asap rokok, ujar Ayi Jufridar. []

  • Bagikan