Bem FH Unimal : Kajari Lhokseumawe Sejalan Dengan Adagium Equality Before The Law

  • Bagikan
Ketua BEM FH Unimal, Aris Munandar.

LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) mengapresiasi penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, Senin (22/5/2023).

Ketua BEM FH Unimal Aris Munandar mengatakan, tindakan tim penyidik di bawah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe yang baru itu sangat tegas dan cepat tanggap dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

“Mengingat sebelumnya ada sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan, dinilai berjalan lamban dan seolah-olah jalan di tempat. Tetapi pihak Kejari kali ini tampaknya lebih transparan dalam penanganan kasus, dan juga menerapkan adagium equality before the law bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama dari perspektif hukum.

Sehingga selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum,” kata Aris Munandar dalam keterangan pers.

Penetapan tersangka Suaidi Yahya yang dilakukan tim penyidik menjadi salah satu langkah atau gebrakan penerapan equality before the law dalam penuntasan kasus korupsi di Kota Lhokseumawe.

“Kami berharap ke depan Kajari Lhokseumawe konsisten untuk ‘bersih-bersih’ Kota Lhokseumawe dari kasus tindak pidana korupsi,” ucap Aris Munandar.[]

  • Bagikan