DKPP Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPK Pemilu 2024 di Aceh Utara

  • Bagikan
Foto: Istimewa/Net
Foto: Istimewa/Net

ACEH UTARA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang diajukan LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) melalui kuasa hukumnya melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara ke DKPP terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi badan adhoc Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor: 01-05/SET-02/I/2023 tanggal 5 Januari 2023 di Jakarta. Disebutkan bahwa pihak pertama telah menyerahkan dokumen laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui email dan diterima oleh pihak kedua.

Adapun dokumen yang telah diterima pihak kedua berupa Form I-P/L-DKPP (dalam bentuk Pdf), Form II-P/L-DKPP, Form II-P/L-DKPP, identitas pelapor, identitas saksi, identitas saksi, dan dokumen alat bukti. Sedangkan yang menerima dokumen itu ditandatangani staf penerima pengaduan di DKPP.

“Alhamdulillah, laporan atau pengaduan kita terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan pihak KIP Aceh Utara tentang dugaan pelanggaran dalam seleksi Anggota PPK untuk Pemilu 2024, sudah diterima pihak DKPP pada 5 Januari 2023. Selanjutnya mereka akan melakukan verifikasi dokumen,” kata Ketua LSM GRAM, Muhammad Azhar, dalam keterangannya, Jumat, 6 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, Rabu, 4 Januari 2023.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan berkenaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP Aceh Utara tentang rekrutmen badan adhoc PPK ke DKPP. Pengaduan itu didaftarkan melalui website dkpp.go.id hari ini (Rabu). Perlu diketahui bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP Aceh Utara, karena tidak bekerja secara profesional, mengabaikan intergritas dan rekam jejak dalam melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

“Kita laporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK, yaitu berupa beredarnya dua berita acara atau pengumuman seleksi administrasi dengan nomor yang sama, namun isi didalamnya berbeda. Di mana adanya dugaan permainan dalam seleksi anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara. Yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali Kecamatan Baktiya pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi, dan Zulfahmi Kecamatan Matangkuli pada nomor urut 63 tidak lulus administrasi. Namun, pada pengumuman selanjutnya dengan Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut 3 lulus sebagai anggota PPK Baktiya, dan Zulfahmi pada nomor urut 1 (satu) sebagai anggota PPK Kecamatan Matangkuli,” kata Muhammad Azhar, dalam keterangannya Rabu, malam.

Selain itu, kata Azhar, pihaknya juga menilai dalam hal penetapan PPK terpilih yang dilantik di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Rabu (4/1/2023), juga tidak memperhatikan integritas dan rekam jejak para PPK. Pasalnya, pihak KIP Aceh Utara melantik anggota PPK terpilih Pemilu 2024 terdapat sebagian merupakan pengurus salah satu partai politik, dan ada beberapa anggota PPK yang dilantik juga pernah melakukan pelanggaran pada Pemilu 2019.

Menurut Azhar, sedangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada BAB V Pasal 35 Ayat (1) dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS diantaranya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Namun, aturan tersebut tidak diindahkan oleh pihak komisioner KIP Aceh Utara dan tidak dijalankan sesuai PKPU tersebut.

Selanjutnya, Azhar menyebutkan, berdasarkan hasil penulusuran LSM- GRAM bahwa banyak anggota PPK Pemilu 2024 yang dilantik KIP Aceh Utara adalah sebagian mantan anggota PPK pada Pemilu 2019 yang bermasalah. Bahkan, ada anggota PPK yang pada periode sebelumnya telah terbukti melakukan manipulasi jumlah suara pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, kembali diluluskan dan dipercaya menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Hal ini juga terjadi di Kecamatan Nisam, dimana di Nisam terdapat anggota PPK Pemilu 2019 lalu, telah memotong honor terakhir anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan hingga permasalahan tersebut pun diselesaikan dengan cara kekeluargaan setelah pihak PPK Nisam mengakui untuk mengembalikan honor PPS yang dipotong. Dan, anehnya mantan Ketua PPK Nisam pada Pemilu 2019 dan tiga anggota PPK Nisam lainnya juga dipercaya kembali untuk menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024 oleh pihak KIP Aceh Utara,” ungkap Azhar.

“Kita menilai bahwa pihak KIP Aceh Utara tidak mengindahkan imbauan dan penerusan tanggapan masyarakat yang telah disampaikan oleh Panwaslih Aceh Utara dalam proses rekrutmen PPK. KIP dinilai tidak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, dan saat ini elemen masyarakat juga sudah meragukan kualitas Pemilu 2024 dengan penyelenggara yang seperti itu khususnya di Aceh Utara,” ucap Azhar.

Kemudian, lanjut Azhar, KIP Aceh Utara juga tidak pernah memikirkan dampak kacaunya kondisi sebuah negara akibat pemilu yang tidak dipercaya. Perlu dipahami juga bahwa tugas DKPP tidak semata memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik, melainkan juga memastikan agar lembaga penyelenggara pemilu tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat. Artinya, penegakan kode etik penyelenggara pemilu adalah bagian penting yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu di tanah air. Oleh karena itu, DKPP memiliki tugas penting dalam memastikan seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia beretika dan berintegritas.

“Untuk itu, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa yang kami lakukan ini bukanlah hal tabu. Karena yang kami tempuh ini juga dilindungi undang-undang. Kita melakukan sosial kontrol untuk pemilu yang demokratis, jujur, dan adil sebagaimana perintah konstitusi. Jadi, apabila ada yang kurang sepaham dengan kami, tolong hormati juga hak konstitusional kami, serta hak konstitusional peserta tes calon PPK. Semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,” ungkap Azhar. [] (Red).

 

  • Bagikan