Heboh! Pendamping Desa Lulus Calon PPK, KIP Aceh Utara Berikan Penjelasan

  • Bagikan
Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman. Foto: portalsatu
Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman. Foto: portalsatu

ACEH UTARA- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara memberikan penjelasan tentang rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Muhammad Usman, Jumat, 16 Desember 2022, menyebutkan, pada 14 Desember 2022, KIP Aceh Utara telah menetapkan 135 PPK dalam Kabupaten Aceh Utara. KIP Aceh Utara juga telah mengumumkan nama-nama PPK terpilih kepada publik melalui website resmi: kip-acehutara.kpu.go.id.

Sebut Usman, pasca penetapan muncul banyak pertayaan terkait adanya Pendamping Lokal Desa (PLD), TKSK maupun ada orang-orang yang memiliki jabatan lain yang terpilih menjadi PPK. Dalam hal ini, KIP Aceh Utara mencoba menjelaskan bahwa proses rekrutmen badan adhoc (PPK), pihaknya berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan danTata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Menurutnya, dalam Pasal 35 Ayat (1) telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPK ada 9 syarat, yaitu: 1. Warga Negara Indonesia, 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS, 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, 5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian, lanjut Usman, adapun dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada. KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu: 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, 4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, 5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, 6. Daftar Riwayat Hidup, 7. Pas Foto Berwarna 4×6.

Usman menambahkan, sesuai dengan PKPU 8 dan merujuk pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakikota dan Wakil Walikota. Menyangkut bila ada orang yang merangkap jabatan, dalam aturan yang dipegang oleh KIP hal itu tidak dilarang, mungkin saja hal itu dilarang oleh instansi awal mereka.

“Maka kami tidak menilai hal yang tidak diperintahkan oleh aturan KPU RI. KIP Aceh Utara juga telah mengeluarkan pengumuman terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimulai sejak diumumkannya calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sampai dengan 13 Desember 2022,” ucap Muhammad Usman. []

 

  • Bagikan