Kerugian Negara Rp43 Miliar, Jaksa Tahan Direktur RS PT Arun Lhokseumawe

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi, sebagai tersangka kasus dugan korupsi pada pengelolaan RS Arun tahun 2016-2022. Jaksa penyidik langsung menahan tersangka Hariadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

Kemungkinan pasti ada tersangka lain itu. Siapa, tunggu tanggal mainnya. Sejauh ini ada sekitar 17 saksi yang sudah diperiksa, tegas Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama dan Kasi Pidsus Saifuddin saat konferensi pers di kantornya, Selasa (16/5/2023).

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi, sebagai tersangka kasus dugan korupsi pada pengelolaan RS Arun tahun 2016-2022. Jaksa penyidik langsung menahan tersangka Hariadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

Hariadi ditetapkan menjadi tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama dan Kasi Pidsus Saifuddin saat konferensi pers di kantornya, Selasa (16/5/2023).

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi, sebagai tersangka kasus dugan korupsi pada pengelolaan RS Arun tahun 2016-2022. Jaksa penyidik langsung menahan tersangka Hariadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

“Perlu disampaikan informasi lanjut terkait hal ini bahwa pada 5 Mei kemarin telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,1 miliar ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan pada 15 Mei 2023 telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah uang Rp4,7 miliar.

Kemudian, hari ini, setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang, dan juga sudah melakukan gelar perkara, maka kita memutuskan untuk menetapkan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun, yaitu Saudara Hariadi sebagai Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang juga merangkap selaku (mantan) Direktur Keuangan pada PTPL atau Perusda (Perusahaan Daerah) Kota Lhokseumawe,” kata Lalu Syaifudin.

Kajari menyebut setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap Hariadi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Teman-teman penyidik beserta pengawal tahanan sudah mengantar yang bersangkutan (tersangka) ke Lapas tersebut. Kemudian, sebagian sudah meneruskan perintah dan berita acara penahanan kepada keluarga tersangka.

Menurut Kajari, sebenarnya hari ini Selasa 16 Mei, ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Satu orang, yaitu Hariadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi kedua yang dipanggil hari ini adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan saksi ketiga bekas Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Syahruddin.

“Yang hadir hanya dua orang. Satu tidak hadir yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Sampai saat ini kita tidak mendapatkan konfirmasi apa alasan ketidakhadirannya. Ini bukan panggilan pertama, karena dulu pernah dilakukan pemeriksaan. Ini mau pemeriksaan lanjutan, tetapi beliau, Suaidi Yahya tidak hadir,” kata Kajari.

Kemungkinan pasti ada tersangka lain itu. Siapa, tunggu tanggal mainnya. Sejauh ini ada sekitar 17 saksi yang sudah diperiksa.

Kajari mengimbau secara tegas siapapun yang memiliki aset bersumber dari dugaan kasus korupsi ini agar dengan sukarela mengembalikan. “Jika itu tidak dilakukan, maka jaksa penyidik punya cara untuk melakukan upaya paksa. Apakah itu bentuknya dilanjutkan penggeledahan dengan penyitaan atau lainnya,” ujar Lalu Syaifudin.

Pihaknya juga telah menugaskan tim untuk menuju titik yang menurut hasil pemeriksaan tempat itu diduga sebagai lokasi dilakukannya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu tempat disembunyikan atau menyimpan dokumen-dokumen penting yang ada hubungannya dengan dugaan korupsi itu.

Suaidi Yahya, kabarnya sampai pukul 12.00 WIB, Selasa (16/5), belum memenuhi panggilan alias tidak datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe dan tanpa konfirmasi kepada penyidik mengapa tidak hadir.

“Kalau dia enggak datang, kita agendakan (agi jadwal pemeriksaan, satu, dua kali ke depan. Kalau enggak datang juga, ada tindakan hukum yang harus dilakukan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama. []

  • Bagikan