Pemutihan Pajak Kenderaan Diperpanjang Hingga 30 April, Tunggak Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong

  • Bagikan
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersama Kasat Lantas, Jasa Raharja dan Pos Indonesia menggelar Coffee Morning untuk mempererat silaturahmi dan keakraban. Coffee Morning dengan konsep diskusi di warung kopi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (28/02/2023).

LHOKSEUMAWE – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersama Kasat Lantas, Jasa Raharja dan Pos Indonesia menggelar Coffee Morning dengan para awak media untuk mempererat silaturahmi dan keakraban. Coffee Morning dengan konsep diskusi di warung kopi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (28/02/2023).

Selain UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir, ikut hadir juga Kepala Jasa Raharja Lhokseumawe Sumariadi, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Adek Taufik dan Kepala Pos Lhokseumawe Asmin Daeli.

Kepala UPTD Wilayah V BKPA, Chaidir mengatakan, bahwa silaturahmi dengan kegiatan ngopi morning ini untuk mempererat kemitraan dengan awak media terkait pelayanan publik pada Samsat Lhokseumawe.

Dengan kemitraan ini, Chaidir mengharapkan program besutan Samsat Lhokseumawe seperti Samsat Jempol, dan Samsat Keliling dapat diinformasikan kepada layak ramai agar masyarakat dapat merasakan akan kegunaan program tersebut.

“Karena, program Samsat Jempol merupakan pembayaran pajak yang hadir di warung kopi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam bayar pajak kendaraan bermotornya. Hanya dalam lima menit, pajak kendaraan anda sudah selesai terbayarkan.

“Kini, Samsat Lhokseumawe juga telah menghadirkan Samsat Keliling yang hadir ditengah masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya. Samsat Keliling yang hadir di pasar akan sangat membantu masyarakat,” kata Chaidir.

Kepala UPTD Wilayah V BKPA, Chaidir.

Dengan adanya program-program besutan Samsat Lhokseumawe ini, Chaidir yakin bahwa tren pencapaian dari tahun ke tahun terus meningkat. Serta, Chaidir juga optimis bahwa dengan diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan ini pencapaian target Samsat Lhokseumawe akan meningkat dengan pesat.

Chaidir menambahkan, program pemutihan yang diperpanjang oleh Pemerintah Aceh hingga 30 April 2023 dapat dipergunakan oleh masyarakat Aceh yang khususnya Lhokseumawe. Sebab, pada tahun ini pula peraturan akan menghapus data kendaraan yang telah STNK mati akan diterapkan.

“Saya mengharapkan, masyarakat Lhokseumawe dapat mempergunakan program pemutihan pajak kendaraan dengan sebaik mungkin. Nantinya jika sudah melewati batas menunggak pajak lebih dari 2 tahun dianggap bodong,” kata Chaidir selaku Kapala Samsat Lhokseumawe.

Untuk diketahui yang sudah ikut program pemutihan sampai dengan, 27 Februari 2023 yang melalui kantor Samsat sebanyak 4.016, yang menggunakan Samsat Jempol di warung kopi sebanyak 454, dan Samsat keliling di pasar sebanyak 38. Sehingga total keseluruhan yang baru membayar pajak sebanyak 4.508.

Penerimaan pembayaran pemutihan pajak, hingga 27 Februari 2023 melalui kantor Samsat sebanyak 9.022 unit, anggaran : 6.887.128.115.

Lewat Samsat Jempol diwarung kopi sebanyak 1.638 unit, anggaran 1.414.332.678. Dan lewat Samsat keliling dipasar sebanyak 110 unit, anggaran 77.433.900. Total keseluruhannya sebanyak 10.770 unit, anggaran 8.378.894.693, kata Chaidir.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersama Kasat Lantas, Jasa Raharja dan Pos Indonesia menggelar Coffee Morning dengan para awak media untuk mempererat silaturahmi dan keakraban. Coffee Morning dengan konsep diskusi di warung kopi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (28/02/2023).

Kasat Lantas Lhokseumawe Ade Taufik mengaku, program-program yang dibuat Samsat Lhokseumawe sangat membantu dalam melakukan penertiban kendaraan di wilayah Lhokseumawe.

“Kami sangat terbantu dengan program-program yang dilakukan Samsat Lhokseumawe seperti Samsat Jempol dan Samsat keliling,” kata AKP Adek Taufik.

Sementara itu, kepala Jasa Raharja Lhokseumawe Sumariadi menjelaskan tentang hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor. “Jasa Raharja tugasnya mengumpulkan uang yang kemudian di peruntukan untuk hak-hak pemilik kendaraan bermotor. seperti klaim asuransi kecelakaan,” ujar Sumariadi. []

  • Bagikan