Polisi Ringkus Ayah Tiri Perkosa Anak di Bawah Umur Di Aceh Utara

  • Bagikan
Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, selasa (19/3/2024). doc/Humas Polsek

ACEH UTARA – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, selasa (19/3/2024) siang.

Korban CC (8 thn) seorang pelajar diduga menjadi korban dari tindakan tersebut. Sementara pelaku, yang diketahui bernama AA (45 thn) seorang wiraswasta yang juga ayah tiri korban berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Plh. Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari geuchik terkait peristiwa pemerkosaan tersebut, Unit reskrim Polsek Dewantara dan tim melakukan pencarian terhadap pelaku di sekitar beberapa desa, dan akhirnya, pada hari ini pukul 13.30 Wib, terduga pelaku berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan.

Selanjutnya, ujar Iptu Faisal, turut diamankan sebagai barang bukti satu unit becak milik pelaku dan satu bilah parang.

Saat ini, Kata Iptu Faisal, korban sedang dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut karena korban mengeluhkan sakit perut dan kemaluan. Kasus ini didalami dan tetap dalam penanganan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut dan keadilan bagi korban.

Sebelumnya, sebut IPTU Faisal, korban mengakui bahwa telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sebanyak 2 kali, pertama di kebun dan kedua di rumah pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat ibu korban tidak berada di rumah.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada saksi dan selanjutnya disampaikan perangkat desa dan saat tersebut terduga pelaku pun melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap,” pungkas Iptu Faisal. []

  • Bagikan