Setelah Rumah Hariadi, Jaksa Geledah Rumah Istri Cari Dokumen BB Terkait Kasus PT RS Arun

  • Bagikan
Jaksa geledah rumah istri Hariadi di kawasan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (19/5/2023). doc/istimewa

LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah rumah istri Hariadi di Desa Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (19/5/2023).

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa sudah menggeledah rumah Hariadi di Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa (16/5).

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, penggeledahan di rumah istri Hariadi di kawasan Kandang untuk mencari dokumen-dokumen maupun barang bukti lain terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Jaksa geledah rumah istri Hariadi di kawasan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (19/5/2023). doc/istimewa

“Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen diduga terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

Kepada penyidik, Jumat siang (19/5) dua karyawan PTPL mengembalikan uang masing-masing Rp129 juta dan Rp55 juta. Uang itu diduga terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun, kata Therry Gutama. []

  • Bagikan