Soal Pendamping Desa Lulus Calon PPK, KIP Aceh Utara: Tidak Ada Larangan Rangkap Jabatan

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi

ACEH UTARA- Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara merespons terkait salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Mahyadiyar, diduga lulus seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk kecamatan setempat setelah ditetapkan peringkat 1-5 calon anggota PPK, Rabu (14/12/2022).

“Kalau dalam PKPU tidak tertera ada larangan khusus berkenaan hal tersebut, itu dikembalikan kepada lembaga terkait masing-masing untuk aturannya bagaimana,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Muhammad Usman, Kamis, 15 Desember 2022, malam.

Usman menjelaskan, dalam hal rekrutmen PPK, KIP Aceh Utara merujuk pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Dan keputusan KPU 467, sebab aturan teknis tersebutlah yang mengatur segala hal menyangkut PPK Pemilu 2024.

“Dalam dua aturan tersebut, tidak ada larangan rangkap jabatan, aturan KPU tidak menjelaskan hal tersebut,” ungkap Usman.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Mahyadiyar, diduga lulus seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk kecamatan setempat. Pasalnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menetapkan peringkat 1-5 calon anggota PPK, Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan informasi diperoleh, sesuai Surat Tugas Nomor: 009/UMM.02.04/I/2022 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bahwa saudara Mahyadiyar bertugas sebagai PLD di empat desa (gampong), yaitu Gampong Leuhong, Serba Jaman Tunong, Matang Baloy, dan Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

“Kami melihat ada kejanggalan dari hasil seleksi calon anggota PPK yang direkrut KIP Aceh Utara. Khususnya untuk di Tanah Luas diduga ada salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang lulus sebagai calon PPK terpilih, tentu itu sudah menyalahi aturan dan seharusnya pihak KIP harus selektif dalam melakukan proses perekrutan,” kata Rizki, salah seorang warga Kecamatan Tanah Luas, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurut Rizki, maka hal-hal seperti itu KIP Aceh Utara harus menelusuri, supaya yang bersangkutan ada pilihan apakah memilih sebagai PLD atau PPK. Jika tetap ingin menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024 maka dia harus mengundurkan diri dari PLD, tidak boleh double job. Apalagi dalam hal menguras anggaran negara di dua tempat.

“Ini kita melihat baru satu kecamatan. Dikhawatirkan ada juga terjadi hal yang sama di kecamatan lainnya dalam wilayah Aceh Utara, jangan sampai lembaga penyelenggaraan pemilu dipandang tidak bagus di tengah masyarakat,” ucap Rizki.

Jika terbukti secara sah, lanjut Rizki, maka pihak tenaga ahli pemberdayaan masyarakat tingkat Provinsi Aceh, itu harus menindaklanjuti terhadap yang bersangkutan dan perlu memberikan sanksi. Dari satu sisi, pihaknya melihat KIP Aceh Utara pun tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota PPK untuk Pemilu 2024.

“Kalau di tingkat perekrutan calon anggota PPK saja tidak jujur dan profesional, bagaimana nanti saat melakukan tahapan pemilu selanjutnya yang bersih dan berintegritas,” tegas Rizki.

Koordinator Provinsi (Korprov) Aceh, Zulfahmi, saat dihubungi terpisah menyebutkan, jika ada pendamping desa lulus menjadi PPK, Panwascam, PPS dan lainnya maka akan diberhentikan terhitung Januari 2023.

“Dalam Permendes disebutkan tidak boleh bekerja ganda baik bersumber dari dana desa, APBD/APBN itu dilarang. Pilihannya dua, mundur dari pendamping desa atau dipecat,” sebutnya.

Untuk itu, Zulfahmi, meminta masyarakat mengirimkan nama pendamping desa yang lulus menjadi PPK/Panwascam atau jabatan lain kepada pihaknya.

“Saya pastikan ditindak tegas,” pungkas Zulfahmi. []

 

  • Bagikan