Kejari Aceh Utara Bekali Keuchik dan Bendahara di Tanah Luas Soal Penggunaan Anggaran

  • Bagikan
Kejari Aceh Utara melakukan sosialisasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) kepada para keuchik dan bendahara di Kecamatan Tanah Luas. Foto: Istimewa
Kejari Aceh Utara melakukan sosialisasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) kepada para keuchik dan bendahara di Kecamatan Tanah Luas. Foto: Istimewa

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan sosialisasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) kepada para keuchik dan bendahara gampong se-Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Desa Kecamatan Tanah Luas, Selasa 12 April 2022.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejakasaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., selaku pemateri dengan tema “Menghindari Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa”, yang disampaikan kepada 57 keuchik dan 57 bendahara gampong yang ada di kecamatan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, mengatakan, dengan dilakukan sosialisasi penggunaan Dana Desa (DD) terhadap keuchik dan bendahara gampong, diharapkan mereka selaku penanggung jawab dalam pengelolaan keuangan gampong dapat secara cakap mengelola keuangan yang rentan terjadi Korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Serangkaian sosialisasi tersebut, turut dihadir Camat Tanah Luas, Usman K, S.Sos., Kapolsek Tanah Luas, Ipda Hendra Jamiswar, dan Plh. Danramil 10/Tanah Luas, Kapten Inf. Zulkhaizir. []

 

  • Bagikan