Kuota Perempuan 30 Persen Anggota Panwascam di Aceh Utara Tak Tercapai, Diduga Nepotisme?

  • Bagikan
Potret pengawasan hari pertama Ujian Tulis CAT Calon Anggota Panwascam di kabupaten Aceh Utara yang dilaksanakan di Kampus Universitas Malikussaleh Bukit Indah, Sabtu (15/10/2022). doc IG/ Panwaslih Aceh Utara
Potret pengawasan hari pertama Ujian Tulis CAT Calon Anggota Panwascam di kabupaten Aceh Utara yang dilaksanakan di Kampus Universitas Malikussaleh Bukit Indah, Sabtu (15/10/2022). doc IG/ Panwaslih Aceh Utara

ACEH UTARA- Penetapan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, diduga tidak tercapai kuota perempuan 30 persen berdasarkan dari hasil pengumuman tes wawancara yang diumumkan Panwaslih, Rabu, 26 Oktober 2022.

Pengumuman nama-nama terpilih Panwaslu Kecamatan se-Aceh Utara dalam Pemilu Serentak 2024 itu sesuai Nomor: 100/KP.01.00/AC-11/10/2022, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.

Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Aceh Utara melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada 25 Oktober 2022, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Aceh Utara pada 26 Oktober 2022 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih.

Namun selain tidak mencapai kuota perempuan 30 persen untuk anggota Panwascam, berdasarkan informasi diperoleh terdapat dua kecamatan di Aceh Utara yang lulus sebagai anggota Panwascam itu merupakan keluarga kandung dari komisioner Panwaslih.

Salah satu calon anggota Panwascam, Nazaruddin, mengatakan, proses rekrutmen Panwascam yang dilakukan Panwaslih Aceh Utara pihaknya melihat untuk kouta perempuan tidak tercapai 30 persen. Padahal, sebelumnya Panwaslih menargetkan jumlah perempuan yang mendaftar sebagai calon Panwascam bisa mencapai 30 persen. Namun, faktanya sebagaimana yang dilihat bahwa dari hasil pengumuman tes wawancara tidak tercapai kuota tersebut.

“Maka kita menilai peluang bagi perempuan untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Aceh Utara belum berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan. Kalau tidak salah pendaftar Panwascam sebelumnya untuk kaum perempuan tergolong banyak, bahkan hasil tes tertulis melalui Computer Assisted Test (CAT) pun banyak yang lulus. Tetapi hasil pengumuman akhir hari ini yaitu tes wawancara, pada akhirnya kuota 30 persen untuk perempuan jauh dari harapan,” kata Nazarudin.

Tambah Nazarudin, belum lagi adanya dua kecamatan di Aceh Utara yang lulus sebagai anggota Panwascam itu merupakan keluarga daripada komisioner Panwaslih, maka diduga sarat nepotisme itu terjadi. Meskipun memang secara aturan perekrutan anggota Pangawas Pemilu Kecamatan tidak disebutkan ada larangan khusus bagi keluarganya, tetapi ini sangat terlihat bahwa lebih memilih saudara atau keluarganya untuk memenuhi kepentingan tersebut.

“Maka hal-hal seperti inilah menjadi timbul pertanyaan, bukan persoalan kita tidak lulus sebagai anggota Panwascam sehingga menimbulkan protes. Ini menyangkut keterbukaan atau profesionalitas dalam proses perekrutan pengawas pemilu di tingkat kecamatan. Supaya menjadi bahan evaluasi untuk ke depan bagi penyelenggara pemilu khususnya di Aceh Utara,” ucap Nazar.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, saat dikonfirmasi, menjelaskan, terkait kuota 30 persen perempuan pada prinsipnya dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslih Aceh Utara tetap memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan. Namun, tetap mengedepankan pada kapasitas dan kualitas hal yang sama juga berlaku bagi calon laki-laki. Sehingga calon terpilih memang ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitasnya.

Terkait dengan keluarga komisioner, Yusriadi mengungkapkan, memang tidak ada dasar hukum untuk melarang keluarga dari komisioner untuk mendaftarakan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, sehingga pihaknya tidak bisa melarangnya dan jika pun terpilih memang karena kapasitas dan kapabilitasnya.

“Berdasarkan dalam juknis bahwa materi tanya jawab juga berupa pertanyaan untuk mendapatkan klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat, serta klarifikasi calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, dengan penjelasan bahwa perkawinan antara sesama anggota Panwaslu Kecamatan; Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan
anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), atau Panwaslu LN dan Pengawas TPS,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Yusriadi, perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN atau KPPS; dan perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan
anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Yusriadi menambahkan, begitu juga munculnya beragam reaksi masyarakat terhadap tidak diumumkan nilai hasil tes tertulis melalui CAT pada seleksi Panwascam di Kabupaten Aceh Utara, dapat disampaikan bahwa proses seleksi Panwascam mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bahwa bagian V tentang proses pembentukan pada huruf F angka 4 poin l disebutkan “Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat elektronik (email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli unduhan di-aplikasi socrative setelah selesai pelaksanaan tes tertulis secara keseluruhan.

Sementara pada poin m, sebut Yusriadi, “Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan nilai seluruh peserta tes tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan (Lampiran XIII-A Berita Acara Pengiriman Hasil Peserta Tes Tertulis). Atas data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh, maka Panwaslih Kabupaten Aceh Utara melaksanakan rapat pleno penetapan nama enam besar peserta tes tertulis di setiap kecamatan sesuai dengan data yang diterima dari Bawaslu/Panwaslih Provinsi Aceh dengan menuangkan dalam formulir pengumuman yang disusun berdasarkan abjad.

“Pengumuman enam besar yang tidak menampilkan nilai tersebut bukan hanya di Aceh Utara, tapi juga di seluruh Indonesia. Terhadap tidak diumumkan daftar nilai setiap peserta baik yang lulus maupun yang tidak lulus, hal ini Panwaslih Aceh Utara mengacu kepada ketetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Adhoc yang dikecualikan tanggal 20 Desember 2020,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara itu.

Dari hal yang dikecualikan tersebut, menurut Yusriadi, bahwa rincian/hasil penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan merupakan salah satu daftar informasi yang dikecualikan. Demikian ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. [] (Red).

 

  • Bagikan