Otoritas Bandara Malikussaleh dan Kejari Teken MoU Soal Penanganan Hukum

  • Bagikan
Kejari Aceh Utara bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, melakukan penandantangan nota kesepahaman MoU. Foto: Istimewa
Kejari Aceh Utara bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, melakukan penandantangan nota kesepahaman MoU. Foto: Istimewa

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, melakukan penandantangan nota kesepahaman MoU terkait pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha. Prosesi penandantangan itu dilakukan di Bandara Malikussaleh, Gampong Pinto Makmur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Kamis, 2 Juni 2022.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari, melakukan penandantangan nota kesepahaman tersebut bersama Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, A. Sofyan Rasad, yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Dwi Melly Nova, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selain itu, juga hadir para pejabat struktural pada jajaran Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh.

Dalam sambutannya, Kajari Aceh Utara, Diah Ayu, menyampaikan, kiranya MoU ini sebagai payung hukum kerja sama bidang datun. Ke depannya dapat ditindak lanjuti dalam kegiatan-kegiatan sedang dan akan ditangani oleh bandara seperti pendapat hukum, pendampingan hukum dan proyek-proyek strategis nasional yang akan dikerjakan.

Menurut Kajari, penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Juga untuk meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata dan tata usaha negara tentang penanganan atau penyelesaian masalah hukum itu, khususnya di unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh baik di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan,” ungkap Diah Ayu. []

 

  • Bagikan