Pembatalan SK Pengurus PTPL Sepihak, YARA Somasi Pj Walikota Lhokseumawe

  • Bagikan
Andi Jack

LHOKSEUMAWE – Karena keberatan atas pembatalan SK pengangkatan Febriandi sebagai Dirut Umum dan Keuangan PTPL dinilai Cacat hukum, akhirnya melayangkan surat somasi pertama kepada PJ. Walikota Lhokseumawe, Senin (19/12).

Hal itu disampaikan Febriandi melalui kuasa hukumnya Ketua Perwakilan YARA Lhokseumawe Ibnu Sina, Sp dalam konfrensi pers yang digelar di Jalan Darussallam Kec. Banda Sakti.

Ibnu mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan dikeluarkannya surat pembatalan SK pengangkatan nomor 500/2751 tertanggal 4 Oktober 2022.

Kemudian membantah pernyataan PLt Direktur PTPL yang menuding kepengurusan yang telah terpilih dalam keadaan vakum. Padahal sebaliknya justru masih ada kegiatan dengan memberikan laporan keuangan sampai bulan September 2022.

Bahwa dalam bulan Juli 2022 telah dilakukan seleksi kepengurusan baru sedangkan dalam kepengurusan lama hingga September masih diminta audit keuangan hasil kegiatan.

Sementara itu Koordinator Tim Pengacara saudara Febriandi, yaitu Fuadi Bachtiar SH bersama rekan pengacara lainnya saudara Samsul Bahri SH, menegaskan akibat pembatalan SK tersebut, telah menyebabkan kliennya baik secara materil maupun inmateril dalam pelaksanaan dan program kerja yang telah dilaksanakan.

Apalagi soal larangan untuk penjabat kepala daerah tercantum dalam pasal 132A ayat satu dan dua PP no 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah.

Sehingga terdapat empat larangan untuk Pj Walikota Lhokseumawe, antara lain, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat lama yang bertentangan.

Selanjutnya membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sehingga dengan demikian, PJ Walikota Lhokseumawe Imran diminta untuk mencabut atau membatalkan panitia perekrutan calon baru dalam struktur PTPL.

“Atas keberatan ini, maka klien kami memohon untuk dapat menarik kembali surat pembatalan dengan nomor 500/2751. Bila tidak maka kami akan menempuh jalur hukum lainnya,” tegasnya. (*)

  • Bagikan