Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, Kejari Aceh Utara Teken MoU

  • Bagikan
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan penandatangan MoU antara Kejari bersama dengan pihak terkait dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara. Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Aula Kejati setempat, Rabu, 6 Juli 2022.

Penandatangan MoU tersebut turut dihadiri Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Dwi Melly Nova, S.H., M.H , Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan 27 camat yang ada di daerah tersebut.

Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, mengatakan, teken MoU ini dilakukan dalam rangka kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Juga terkait pembentukan pos jaga desa serta kerja sama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Kepala Desa (852 desa) di Aceh Utara dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

“Pembentukan pos jaga desa ini menindaklanjuti kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengawasan penggunaan dana desa,” kata Arif Kadarman.

“Dibentuk pos jaga desa merupakan solusi preventif untuk menindaklanjuti terjadinya penyimpangan pengelolaan atau penggunaan dana desa dan bertujuan untuk melakukan asistensi. Selain itu, juga bimbingan dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, maka apabila telah diberikan pemahaman atau pengetahuan tentang tata kelola dana desa diharapkan tidak ada lagi kepala desa terjerat masalah hukum,” ujar Ari.

Lanjut Arif, penandatanganan MoU itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas masalah hukum atau penyelesaian masalah hukum perdata baik di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan. []

 

  • Bagikan