Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan kepada Kejari Aceh Utara

  • Bagikan
Kejari Aceh Utara menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana penipuan. Foto: IST
Kejari Aceh Utara menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana penipuan. Foto: IST

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana penipuan dan penggelapan dari penyidik Polda Aceh Aceh. Penyerahan tersebut dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan setempat, Kamis 13 Januari 2022.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial FA dan NR. Dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Simon, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Utara, Roby Syahputra, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Untung Syahputra, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., mengatakan, selain menyerahkan dua orang tersangka tersebut pihak penyidik Polda Aceh turut menyerahkan sebanyak 11 unit truk kontainer, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana.

Arif Kadarman menjelaskan, kronologis tindak pidana yang dilakukan para tersangka, mulanya pada Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul 07.16 WIB bahwa FA mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui WhatsApp guna memesan beras dengan bunyinya ”Assalamualaikum bg, alhamdulillah kita masih dikasih kesempatan ngisi PKH bulan ini, kesempatan untuk memperbaiki mutu yang bermasalah kemarin, kalau ini bagus kita akan dipakai terus”.

Kemudian, sebut Arif Kadarman, terjadi komunikasi antara saksi korban dengan FA. Setelah korban merasa yakin dengan kata-katanya, lalu korban meminta agar FA mengirimkan truk untuk mengangkut beras tersebut. Total keseluruhan beras yang diterima oleh NR dan FA sejumlah 581.288,1 kg, bahwa tersangka tidak membayar hasil penjualan beras milik saksi korban sebesar Rp. 5.419.986.730,00 (lima miliar emapt ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).

“Selanjutnya para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon untuk menjalani masa penahanan titipan jaksa,” ujar Arif Kadarman. []

 

  • Bagikan