Polres Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan Sabu 9,4 Kg

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu 9,4 kilogram saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (18/11/2021).

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan upaya penyelundupan sabu 9,4 kilogram via laut di pesisir Pantai Areal Industri PT Arun, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, pada Sabtu, (13/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

4 pria tersangka perkara ini ditangkap, yakni berinisial DS (38), TA (59) dan R (36), ketiganya berasal Dusun Cot Suwe, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AS (33), warga Dusun Keuramat Jaya, Desa Bugak Krueng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengungkapkan awalnya polisi menangkap empat tersangka itu.

Pengembangan dari tersangka, sabu yang sudah ditanam itu pun berhasil diamankan polisi yang setelah di dalam karung itu ada sembilan paket.

“Narkoba jenis sabu berkemasan plastik teh China warna hijau itu bertuliskan Guanywang,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, tegas AKBP Eko. []

  • Bagikan