Sidang Tuntutan Korupsi Monumen Samudera Pasai, JPU Periksa 3 Saksi

  • Bagikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menghadiri tiga orang saksi dalam sidang tuntutan perkara tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, Kabupaten Aceh Utara, bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (14/8/2023).

ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menghadiri tiga orang saksi dalam sidang tuntutan perkara tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, Kabupaten Aceh Utara, bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (14/8/2023).

Pada sidang itu tim JPU dipimpin langsung oleh Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu H. L Iswara Akbari.

Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu H. L Iswara Akbari melalui Kasi Intel Reza Ibrahim mengatakan, pada sidang itu, tiga saksi yang diperiksa masing-masing Mirza Gunawan selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Aceh Utara, Razaly, selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan Pembangunan monumen islam samudera pasai Tahun Anggaran 2012-2013.

Saksi selanjutnya yaitu Muhammad Nasir, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Design Review gambar perencanaan PT. Atjeh Design Engineering pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012.

“Kemudian agenda pelaksanaan sidang Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan dua orang saksi lagi yang akan diperiksa pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh diantaranya : Soni Siswadi selaku Direktur Utama PT. Raya Anggun Permai dan Mustafa selaku Direktur Utama PT. Tanjong Harapan,” kata Reza Ibrahim dalam siaran persnya.

Sidang Pemeriksaan Saksi tersebut direncanakan dilaksanakan secara estafet dimulai dari hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sampai hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023. (*)

  • Bagikan