Tuntaskan Stunting, BKKBN Aceh Gelar Diseminasi Policy Brief Bersama Unimal

  • Bagikan
Kolaborasi Akademisi dan BKKBN Provinsi Aceh dalam Diseminasi Policy Brief Universitas Malikussaleh

Lhokseumawe – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Aceh bersama Universitas Malikussaleh menggelar kegiatan diseminasi paparan policy brief percepatan penurunan stunting yang bertempat di Aula Biro Rektorat Kampus Bukit Indah, Desa Blang Pulo Kota Lhokseumawe (09/11/2023).

Hadir pada kesempatan tersebut, BKKBN Perwakilan Aceh, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unimal, Dr Alfian, Kepala LPPM, Dr. Ir Mawardati, tim Policy Brief Universitas Malikussaleh diketuai oleh Deassy Siska MSc dengan anggota Tim 4 orang dosen Unimal yaitu Dr dr rer nat Maulana Ikhsan MSc, Susi Nurhayati MT, Dr. Khalsiah dan Yessi Aprillia MKom dan jajaran kepala dinas serta perangkat daerah terkait.

Ir Nur Zikra Hayati mewakili Kepala BKKBN Perwakilan Aceh dalam sambutannya mengatakan, Policy brief ini merupakan salah satu dari kegiatan prioritas rencana aksi Nasional dalam percepatan penurunan angka stunting di Indonesia.

”Tim policy brief dari Universitas Malikussaleh ini dibentuk dengan tujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting dan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi kasus serupa di wilayah Aceh,” katanya.

Sementara, Satgas Stunting Kota Lhokseumawe, Hanafi SE dalam arahnya menjelaskan, Policy brief stunting ini merupakan kegiatan yang sangat penting dalam memastikan determinasi dalam upaya penanganan stunting yang tepat sasaran, berbasis bukti dan terukur serta berkelanjutan.

”Penyusunan Policy Brief bersama Mitra Perguruan Tinggi oleh Universitas Malikussaleh yang sudah dilaksanakan di dua lokus daerah penelitian yaitu Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan rekomendasi kebijakan dari hasil Policy Brief yang sudah disusun oleh Perguruan Tinggi Universitas Malikussaleh. Rekomendasi kebijakan hasil Policy Brief ini sangat bermanfaat untuk penentuan kebijakan atau strategi bagi pemangku kepentingan atau pembuat kebijakan ke depan khususnya TPPS dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya,” tutur Hanafi.

Satgas Stunting Kabupaten Aceh Utara, Anwar SE menimpali, “Berdasarkan jawaban Responden (TPK) dari hasil sebaran Kuesioner yang dipaparkan oleh Tim Policy Brief Unimal, masih ada PR yang harus dibenahi sehingga upaya Percepatan Penurunan Stunting ini bisa berjalan sesuai dengan harapan.,” jelasnya.

Selanjutnya, tim Policy brief Universitas Malikussaleh, Susi Nurhayati, ST, MT  memaparkan permasalahan2 yang mereka temui selama pelaksanaan penelitian policy brief ini, diantaranya:
di Kabupaten Aceh Utara, Anggaran untuk pemberian makanan tambahan yang dialokasikan dari dana desa dianggap oleh Bidan Desa terlambat, karena baru dapat dicairkan pada bulan Juli. Padahal seharusnya alokasi tersebut dianggarkan secara terus menerus tanpa terputus setiap bulan sepanjang tahun, sementara di Kota Lhokseumawe sudah ada  Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Bahan Pangan Lokal bagi Ibu hamil kurang Energi Kalori selama 90 hari dan juga Program Bapak Asuh anak stunting.

“Pelaksanaan Program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) telah dipantau pelaksanaannya oleh TPK di masing-masing desa sasaran di Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.

Ketua Tim Policy brief, Deassy Siska M.Sc memaparkan, Policy brief ini merupakan hasil rekomendasi kebijakan untuk para pemangku kebijakan di semua sector pimpinan pemerintahan terkait peranan Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebagai garda terdepan dalam upaya percepatan penurunan stunting.

“Ada beberapa poin yang kita tegaskan dalam rekomendasi kebijakan ini, diantaranya adalah penguatan kerjasama dan koordinasi Tim Pendamping Keluarga dengan TPPS dan semua unsur pentahelix berkaitan dengan rencana kerja, sumber daya,pemecahan kendala pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting di lapangan,” paparnya

Dari sisi medis, Dr. dr.rer. nat. Maulana Ikhsan MSc menambahkan,  data stunting ini harus ada pendataan khusus untuk yang stunting, karena selama ini dilakukan pengukuran secara general untuk balita, namun tidak ada kewajiban anak stunting itu untuk melapor setiap bulannya, sehingga bisa jadi data stunting itu naik turun setiap bulan.

“Kemudian Semua kasus stunted sebenarnya harus dirujuk ke Dokter spesialis anak. Untuk ditegakkan diagnosa stunting. Unsur pembiayaan mohon dibebankan pada pemerintah seperti transport lokal, dan lain-lain,” tambahnya.[]

  • Bagikan