Polisi Tangkap 7 Tersangka dan Sita 13 Sepmor Curian

  • Bagikan
Personil Provost Polres Lhokseumawe membawa para tersangka curanmor saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3/2022).

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini sebanyak 13 barang bukti ranmor ikut diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

“LP ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe. Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh orang tersangka,” kata AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti sebanyak 13 unit dan para tersangka curanmor saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3/2022).

Terkait para tersangka, yakni SB, YZ dan EF. Sedangkan, MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe.

“Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi, para pemetik ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” ujarnya.

Kendaraan yang berhasil dicuri dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unitnya.

“Saya himbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Serahkan Kunci Sepmor Kepada Pemilik

Sebelum diserahkan kepada pemilik kenderaan, Kapolres Lhokseumawe mengecek kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dibawa oleh pemilik, penyerahan ini juga turut didampingi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Dedy Darwinsyah.

AKBP Eko juga mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, baik di rumah, tempat – tempat pelayanan publik dan fasilitas umum lainnya pergunakanlah kunci ganda,” pintanya.

Kapolres Lhokseumawe juga meminta kepada masyarakat yang telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus kehilangan sepeda motor, bisa datang ke Polres Lhokseumawe untuk mengecek dan berkomunikasi dengan Satreskrim.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menyerahkan kunci dan kenderaan kepada pemilik sepeda motor usai konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3/2022).

Pemilik kendaraan, Darmadi warga Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Saat itu motor saya parkir di rumah, namun ketika ingin keluar saya lihat motor sudah tidak ada lagi. Alhamdulillah, hari ini sudah ditemukan dan diserahkan oleh Bapak Kapolres Lhokseumawe,” ujar Darmadi.

Siti Hajar Safitri warga Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ia mewakili sang suami Agus Khadafi untuk mengambil kembali sepeda motor di Mapolres Lhokseumawe.

“Motor saya hilang di kawasan Alue Lim, saat itu suami bekerja membuat kandang ayam dan menginap di sana. Berkat kerja keras pihak Kepolisian, motor saya sudah ditemukan,” ujarnya. []

  • Bagikan