125 Pengusaha PIRT Aceh Utara Ikut Bimtek Keamanan Pangan

  • Bagikan
Foto: PIRT Aceh Utara mengikuti bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan. @Istimewa
Foto: PIRT Aceh Utara mengikuti bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan. @Istimewa

ACEH UTARA- Sebanyak 125 pengusaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Aceh Utara mengikuti bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan, yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A Murtala, M.Si., di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng Kecamatan Lhoksukon, Senin 27 September 2021.

Bimtek itu menghadirkan narasumber utama dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh. Selain itu, juga sejumlah pejabat kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Murtala, menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kepada Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan Dinkes Aceh Utara atas pelaksanaan kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) tahun 2021, dengan mengundang stakeholder terkait yang ada di daerah tersebut.

Kegiatan ini sangat penting dan strategis, kata Murtala, mengingat kondisi kehidupan masyarakat Aceh Utara saat ini. Meskipun pernah terkenal sebagai daerah petrodolar, akan tetapi masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, terutama di lingkungan pedesaan atau pedalaman.

“Kita berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai faktor terkait penggunaan minuman dan makanan,” kata Sekda Aceh Utara, Murtala.

Murtala menambahkan, sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, bahwa pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh usaha PIRT.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 111 Ayat (1) disebutkan, bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus sesuai standar dan persyaratan kesehatan. Undang-undang tersebut mengamanahkan agar makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan.

Murtala menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Bidang Kesehatan Sub Bidang Obat dan Perbekalan Kesehatan menyatakan, bahwa pengawasan serta registrasi makanan dan minuman PIRT merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT, bahwa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terhadap PIRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran produksi PIRT.

“Untuk itu, melalui Bimtek PKP ini kami berharap agar para peserta dapat memperluas penyuluhan di tengah masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih paham dalam tata cara menggunakan makanan dan minuman,” harap Murtala.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Amir Syarifuddin, SKM, mengatakan, peserta yang mengikuti Bimtek dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama berlangsung pada 27– 28September 2021 diikuti 125 orang. Sesi kedua, pada 29 September 2021 berjumlah 93 orang, dan sesi ketiga pada 30 September 2021 sebanyak 93 orang.

Lanjut Syarifuddin, para peserta turut membawa jenis produk pangan yang mereka produksi untuk ditampilkan di kelas dan diperlihatkan kepada narasumber, sehingga bisa mendapatkan bimbingan langsung untuk perbaikan produk ke depan.

“Para peserta nantinya ada dua uji coba dalam Bimtek ini, sebelum Bimtek untuk menguji tentang pengetahuan industri pangan yang dimiliki, setelah Bintek akan ada uji lagi tentang seberapa serapan terhadap pengetahuan dari narasumber. Minimal harus ada nilai 60 baru bisa lulus. Kalau lulus, baru bisa diberikan izin atau sertifikat usaha industri pangan,” kata Amir. [] (ril).

 

  • Bagikan