Camat Pirak Timu Diminta Pemkab Aceh Utara Mediasikan Persoalan Meunye VII

  • Bagikan
Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di kawasan Landing Kecamatan Lhoksukon. Foto: SERAMBINEWS.COM
Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di kawasan Landing Kecamatan Lhoksukon. Foto: SERAMBINEWS.COM

ACEH UTARA- Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong (Pemkim) Pemkab Aceh Utara, Mansur, S.H., meminta kepada Camat Pirak Timu untuk dapat mencari solusi terbaik mengenai permasalahan di Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Untuk diketahui, Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dan Ketua Tuha Peut Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, diduga mempersulit proses administrasi terhadap salah satu bakal calon (Balon) keuchik/kepala desa untuk melakukan pendaftaran.

“Kita sudah berkoordinasi dengan camat, setidaknya mencoba dimediasikan terlebih dahulu terkait persoalan tersebut. Tetapi di sisi yang lain pihak panitia tetap mau, karena berdasarkan keterangan dari mereka bahwa yang ditolak berkas bakal calon keuchik itu bukan hanya punya Hasbullah dari Dusun Buket Cibrek, Gampong Meunye VII. Tapi ada berkas atau dokumen salah seorang warga setempat lainnya ada juga yang ditolak, dikarenakan mendaftar sebagai balon keuchik di luar masa penjaringan,” kata Mansur, Rabu 16 Maret 2022.

Menurut Mansur, dari persoalan itu ada dua sisi yang perlu dilihat. Pertama, warga Dusun Buket Cibrek bahwa mereka merasa dicekal. Sedangkan versi P2G dinyatakan bahwa dia (Hasbullah) mendaftar di luar masa penjaringan. Ini mana yang benar, pihaknya pun tidak mengerti. Tentunya mereka yang lebih tahu di lapangan.

“Kalau kita mendengar keterangan dari warga Dusun Buket Cibrek, bahwa pihak P2G tidak melakukan pengumuman terkait pendaftaran calon keuchik di Gampong Meunye VII. Sementara menurut pengakuan panitia ada menempel pengumuman, dan penjaringan telah dilakukan pada 25 Agustus hingga 7 September 2021 kalau tidak salah. Tetapi kedua versi itu mana yang benar atau mana yang salah, maka kita tidak bisa memastikannya,” ujar Mansur.

Mansur menambahkan, kepada pihak warga Dusun Buket Cibrek pihaknya pun sudah menyampaikan kalau memang mau melakukan (pendampingan hukum) dengan YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) itu silakan saja. Supaya bisa dibuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah, karena antara kedua belah pihak ini belum ada titik temu.

“Kalau kita dari Pemkab tidak bisa masuk dalam persoalan itu. Karena pengawasan pemilihan keuchik itu kan ada di tingkat camat. Namun, pihak P2G pernah beraudiensi dengan bagian Mukim dan Gampong (Pemkim) Pemkab, saya pun sudah menyampaikan kepada mereka apapun yang disampaikan itu punya bukti. Karena di satu sisi dinyatakan warga Buket Cibrek bahwa dari pihak panitia (P2G) memang sengaja mencekal yang bersangkutan (Hasbullah), dikarenakan ada perjanjian lama bahwasanya orang itu (warga Dusun Buket Cibrek) tidak bisa menjabat sebagai keuchik dan imum gampong,” ungkap Mansur.

Lanjut Mansur, tapi pihak P2G menyanggah yang menyatakan mereka tidak pernah mencekal yang bersangkutan, hanya saja mendaftar di luar masa penjaringan. Itu mana yang benar pihaknya tidak mengetahui juga bagaimana.

“Tetapi sejauh ini berkas para bakal calon keuchik yang mendaftar itu, saya belum tahu apakah sudah masuk ke bagian Pemkim atau belum. Saya cek dulu apakah sudah masuk dokumennya. Pada prinsipnya kami berdasarkan pengantar dari P2G ke camat dan pihak camat mengantarkan berkas kepada kita, maka kita melakukan verifikasi terlebih dahulu baru bisa saya berikan jawaban,” ungkap Mansur.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dan Ketua Tuha Peut Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, diduga mempersulit proses administrasi terhadap salah satu bakal calon (Balon) keuchik/kepala desa untuk melakukan pendaftaran. Hal itu diungkapkan Kepala Dusun Buket Cibrek, Muhammad, pada Senin 28 Februari 2022.

“Diskriminasi yang dialami oleh saudara Hasbullah yang merupakan bakal calon Gampong Meunye VII. Sehingga ada upaya pencekalan saat masa penjaringan dan pendaftaran berkas calon keuchik tersebut. Karena tidak ada dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum dari pihak P2G, bahkan tiba-tiba masyarakat mengetahui pendaftaran calon keuchik telah ditutup,” kata Muhammad.

Pada saat proses pencalonan, sebut Muhammad, P2G menolak berkas Hasbullah yang merupakan masyarakat Dusun Buket Cibrek yang ingin mencalonkan diri sebagai keuchik. Kata dia, saat ditanyakan alasannya bahwa pihak P2G tidak dapat menjelaskan secara jelas mengapa berkas Hasbullah ditolak.

Namun, upaya pencekalan diduga dilakukan P2G yang menolak berkas Hasbullah dari Dusun Buket Cibrek terhadap proses pencalonan sebagai keuchik, masyarakat dari dusun tersebut juga mendapatkan pendampingan hukum pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang ikut turun secara langsung ke Kantor Camat Pirak Timu. Saat itu, Hasbullah selaku bakal calon keuchik didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., dan Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB.

Camat Pirak Timu, Aceh Utara,
Zukhirullah, S.Sos, Selasa 1 Maret 2022, mengatakan, pada dasarnya panitia pemilihan keuchik itu dibentuk di desa masing-masing. Terkait adanya dibuka pendaftaran pencalonan keuchik di Gampong Meunye VII itu pihaknya tidak mengetahui secara detail bagaimana.

“Kalau masalah penempelan pengumuman pendaftaran memang ada, tapi mekanisme di lapangan seperti apa itu kita tidak tahu. Sebenarnya kita sudah menyampaikan kepada pihak P2G untuk memberitahukan masyarakat secara jelas mengenai adanya pendaftaran keuchik di gampong. Pada akhirnya tiba-tiba masuk nama calon keuchik ada empat orang, tapi berkas yang kita terima itu tidak termasuk saudara Hasbullah yang sedang memperjuangkan hak demokrasinya saat ini,” kata Zukhirullah.

Zukhirullah menjelaskan, permasalahan itu ada di tingkat internal gampong. Namun, pada prinsipnya sebagai warga negara siapa saja berhak untuk mencalonkan diri sebagai keuchik atau kepala desa. Penempelan pengumuman untuk pendaftaran itu ditempel hanya di meunasah (surau), sedangkan empat dusun yang ada dalam gampong tersebut tidak dilakukan berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat.

“Di gampong itu memang muncul gejolak sudah sejak lama, tapi berefek hingga sekarang. Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan tingkat desa secara baik,” ujarnya.

Di samping itu, Camat Zukhirullah, mengakui upaya pencekalan itu benar dilakukan oleh Ketua Tuha Peut dan kawan-kawan. Karena mereka beralasan bahwa di Dusun Buket Cibrek memiliki banyak penduduk dan Kartu Keluarga (KK), sehingga muncul ketakutan kalah dalam pemilihan keuchik hingga terjadi dugaan pencekalan.

Ketua Tuha Peut Gampong Meunye VII, Junaidi, mengungkapkan, bahwa dirinya mengaku tidak bisa memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembukaan pendaftaran keuchik.

“Begini. Kalau saya bilang secara aturan memang agak menyimpang daripada aturan, keinginan masyarakat ada dasar,” ungkap Junaidi.

Menurut Junaidi, pendaftaran pencalonan keuchik dibuka pada 22 Juni hingga 22 Juli 2021, lalu. Hasilnya ada empat orang yang masuk berkas kepada pihak P2G, tetapi tidak termasuk dokumen dari Hasbullah. []

 

  • Bagikan