Dr Otto: Panglima TNI Yudo Dorong Bentuk Tim Penyelidikan Bersama Antara Aparat Militer dan Sipil

  • Bagikan
Dr Otto Syamsuddin. durasi/Rahmat

BANDA ACEH – Terkait anggota yang terlibat dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur (25) pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Paspampres dan 3 TNI dari kesatuan lainnya.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono secara tegas meminta kasus ini dapat dikawal serius untuk dihukum berat dan dipecat dari TNI. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan, pada Senin (28/8/2023) di Jakarta.

Mantan Ketua Komnas HAM RI, Dr Otto Syamsuddin menyampaikan, kepada Panglima TNI Yudo sebaiknya segera dorong membentuk tim penyelidikan bersama antara aparat militer dan sipil, kasus tersebut masuk ke peradilan mana, kata Dr Otto, Senin malam (28/8) di Banda Aceh.

Menurut Dr Otto, kasus ini bukan pelanggaran HAM Berat, tapi termasuk tindak pidana yang pelakunya sekelompok prajurit TNI. Dikarenakan, pelakunya prajurit TNI dan korban warga sipil, apakah ke peradilan umum, peradilan militer atau koneksitas.

Tindak tegas yang dilakukan Panglima TNI atas penyiksaan yang dilakukan anggota Paspampres untuk dikawal serius dihukum berat dan dipecat dari TNI. “Ya, Panglima TNI Yudo harus tunduk pada Konstitusi, dan harus tegakkan hukum,” pungkas Alumni Lemhannas PPSA XX, Dr Otto. []

  • Bagikan