Enam Terdakwa Perkara Sabu dan Ekstasi Divonis Hukuman Mati

  • Bagikan
Persidangan perkara sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Foto: Ist
Persidangan perkara sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Foto: Ist

ACEH UTARA- Pengadilan Negeri Lhoksukon memvonis hukuman mati terhadap enam orang terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 157.870 gram, dan 163.874 butir ekstasi. Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan, Senin, 3 Oktober 2022.

Keenam terdakwa itu, di antaranya berinisial MH, RZ, UH, IS, MM, dan DZ. Saat persidangan mereka turut didampingi Penasihat Hukumnya, Abdul Aziz, S.H. Sebelumnya, pada 5 September 2022 bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma menunutut terhadap enam terdakwa tersebut dengan hukuman pidana mati.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara. Akbari, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., mengatakan, menanggapi putusan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan piki-pikir, dan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan tersebut.

Arif menambahkan, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa dimusnahkan.

Namun, sebut Arif, sedangkan terhadap barang bukti berupa satu unit boat KM Putra Pesisir GT. 15 warna Biru, satu unit mobil Toyota sedan warna hitam, satu unit mobil Mazda warna putih, dan satu unit honda vario warna hitam dirampas untuk negara.

Sementara itu, dalam persidangan lainnya dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kg. Kedua terdakwa tersebut, berinisial MY dan RM.

JPU pada Kejari Aceh Utara, Mulyadi, S.H., M.H., membacakan tuntutan pidana kepada para terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada amar tuntutannya, JPU menuntut para terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya dengan hukuman pidana mati. Untuk sidang selanjutnya terhada kedua terdakwa itu, akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2022 dengan agenda pledoi dari penasihat hukum para terdakwa. [] (red).

 

  • Bagikan