Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Berbasis Mikro Level Tiga dan Dua, Begini Kisahnya

  • Bagikan
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: Dok. IST
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: Dok. IST

BANDA ACEH– Gubernur Aceh Nova Iriansyah, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 dan 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong di Aceh. Perpanjangan PPKM itu berlaku sejak 23 November hingga 6 Desember 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu 24 November 2021, menyebutkan, perpanjangan PPKM level 3 dan 2 tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.

“Perpanjangan PPKM itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1
serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” ujar Iswanto.

Iswanto mengatakan, terdapat enam kabupaten/kota di Aceh yang berstatus level 2, serta 17 kabupaten/kota lainnya berada pada status level 3. Adapun enam daerah level 2 tersebut yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kota Langsa.

Sementara 17 daerah yang berstatus level 3, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue dan Aceh Singkil. Selanjutnya, Kabupaten Bireuen, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe dan Kota Subulussalam.

“Dalam instruksi tersebut Gubernur meminta kepada walikota dan bupati yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 2. Selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian,” ungkap Iswanto, mengutip poin yang tertera dalam Instruksi Gubernur itu.

Hal tersebut, lanjut Iswanto, juga berlaku kepada walikota dan bupati yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3. []

 

  • Bagikan