Hakim MS Lhoksukon Vonis Terdakwa Pemerkosa Anak 160 Bulan Penjara

  • Bagikan
Mahkamah Syariah Lhoksukon. Foto: IST
Mahkamah Syariah Lhoksukon. Foto: IST

ACEH UTARA- Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon membacakan putusan perkara pidana terhadap terdakwa Berinisial AR, yang merupakan pelaku pemerkosa anak di Aceh Utara. Namun, lebih ringgan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Kamis 10 Maret 2022.

Sidang putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syyed Sofyan, S.H.I., M.H., dihadapan terdakwa dan JPU. AR divonis hukuman selama 160 bulan penjara. Atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, pihak JPU dari Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kusuma, S.H., menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, menjelaskan, sebelumnya pada 16 Februari 2022 di Mahkamah Syariyah Lhoksukon bahwa JPU membacakan tuntutan pidana tehadap terdakwa AR yang terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan anak.

Menurut Arif, akibat perbuatan terdakwa, JPU menuntut AR sebagai pelaku pemerkosaan anak dengan hukuman pidana selama 200 bulan penjara. Karena berdasarkan fakta persidangan, di mana terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terdakwa AR telah berulang kali melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan anak terhadap keponakannya sendiri, yang mana perbuatan bejat itu dilakukan di rumah terdakwa dalam kawasan Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. AR adalah paman dari korban, karena terdakwa menikah dengan adik kandung ayah korban tersebut. AR telah menyetubuhi korban selama enam kali, yang mana perbuatan pertama dilakukan pada 11 Oktber 2020 ketika korban sedang berada di rumah sendirian, dan saat itu terdakwa datang ke rumah korban,” ungkap Arif Kadarman.

Arif menambahkan, aksi terdakwa itu terungkap karena kecurigaan ibu kandung korban yang melihat kondisi korban tidak mendapatkan haid selama dua bulan. Setelah korban diperiksa urinenya oleh kakak kandung dan ibu kandungnya, ternyata kondisi korban telah hamil lebih kurang usia kandungan korban saat itu sekitar 14 minggu. []

 

  • Bagikan