Kapolres Aceh Selatan ” Tidak ada Kriminalisasi Pendemo di PT BMU “

  • Bagikan
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru

Beredar kabar dimasyarakat adanya oknum Polres Aceh Selatan yang di duga mengkriminalisasi pendemo PT. BMU karena berita dan informasi ini beredar luas di masyarakat Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru Angkat bicara mengenai informasi tersebut.

Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi membantah informasi hal tersebut kalau pihaknya mengkriminalisasi dua tokoh masyarakat Manggamat yang melakukan aksi demo di PT BMU.

“Informasi adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik Polres Aceh Selatan terhadap pendemo PT BMU itu tidak benar,” kata Iptu Deno Wahyudi secara tegas, dalam keterangannya, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Deno menjelaskan, pada 17 Agustus lalu terdapat sekelompok masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan aksi damai berupa unjuk rasa di dekat PT BMU, menuntut izin tambang perusahaan tersebut segera dicabut secara permanen.

Lalu pada tanggal 18 Agustus 2023, dari perwakilan Direksi PT. BMU, Latifah Anum mendatangi Polres Aceh Selatan guna membuat LP (Laporan Polisi) pihak direksi PT. BMU mnelaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa. Namun saat itu, petugas menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dahulu membuat laporan pengaduan bukan laporan polisi. Kata deno

“Saat pihak dari PT. BMU datang untuk membuat laporan, kita sarankan kepada mereka untuk membuat laporan pengaduan dulu. Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai panas disana,”ungkap Deno.

Berdasarkan pengaduan tersebut, penyidik melakukan berita acara klarifikasi dari pelapor untuk kepentingan penyelidikan, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelapor atau Direksi PT BMU, Latifah Anum saat dikalrifikasi menerangkan, bahwa ada beberapa orang dari pendemo yang mengacam dengan menggunakan pengeras suara, dengan perkataan “apabila dalam waktu satu Minggu tidak dihentikan kegiatan di PT. BMU, maka akan kita bakar”.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pelapor, penyidik membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada Koordinator lapangan aksi, yaitu SU dan JU. Mereka dipangil kepolres untuk memberikan klarifikasi dengan status saksi pada Senin, 21 Agustus 2023.

“Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada Koorlap aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor,” kata Deno dengan tegas.

Dari Hasil klarifikasi mereka, SU mengakui bahwa dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti yang dituduhkan saat melakukan aksi. Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan,” tutup Deno.

Deno juga mengimbau agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan berita atau informasi yang belum pasti kebenaranya. Ia juga mempersilakan masyarakat mengkonfirmasi ke pihaknya untuk memastikan kebenaran informasi.

 

  • Bagikan