Kasus Eksploitasi Anak, JPU Kejari Aceh Utara Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa

  • Bagikan
Ilustrasi Eksploitasi Anak (iStockphoto)
Ilustrasi Eksploitasi Anak (iStockphoto)

ACEH UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, membacakan tuntutan terhadap lima dari sembilan terdakwa kasus tindak pidana eksploitasi anak yang dilakukan sembilan orang terdakwa. Sidang itu dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum, yang digelar di Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kamis, 12 Mei 2022.

Kesembilan terdakwa tersebut,
yaitu MY (45 tahun), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa AM (51) dengan tuntutan 100 kali cambuk dan 75 bulan penjara, terdakwa IB (51) dengan dituntut 100 kali cambuk dan 75 bulan penjara. Sedangkan NR (61) tuntutannya 100 bulan penjara, RZ 100 kali cambuk dan 70 bulan penjara, dan terdakwa IS (68) dengan tuntutan 60 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., mengatakan, untuk terhadap terdakwa AR tuntutannya akan dibacakan JPU pada sidang berikutnya, 19 Mei 2022. Sedangkan terdakwa MY, AS dan YN, tuntutannya akan dibacakan pada sidang tanggal 23 Mei 2022.

Arif menjelaskan, kasus eksploitasi anak ini terjadi pada Juni hingga Oktober 2021 di sejumlah lokasi berbeda dalam wilayah Aceh Utara. Terdakwa berinisial NR telah menawarkan korban kepada MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51), dan RZ (54) dengan tarif bervariasi mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Kata dia, sedangkan dari biaya jasa mucikari bahwa terdakwa NR menerima uang senilai Rp20 ribu-Rp100 ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu oleh AR sebagai penyedia tempat.

“Lokasi rumah AR di kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang dijadikan tempat dengan tarif sekali kencan Rp50 ribu. Selain itu, ada juga peran terdakwa IS seorang tukang ojek yang tugasnya mengantar dan menjemput korban, setiap mengantar dan menjemput bahwa IS mendapat upah Rp10 ribu–Rp.20 ribu,” ungkap Arif Kadarman.

Untuk itu, lanjut Arif, para terdakwa didakwa melakukan tindak jarimah zina sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

 

  • Bagikan