Kasus Pemerasan Terhadap Warga Aceh saat Razia, Kapolres Langkat: Empat Personel Pos Lantas Gebang Dimintai Keterangan

  • Bagikan
Kapolres Kabupaten Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok. Foto: tribun-medan.com
Kapolres Kabupaten Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok. Foto: tribun-medan.com

SUMATERA UTARA- Polres Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Bantuan Polisi (Banpol) diduga peliharaan oknum pihak Pos Lantas Polsek Gebang, Langkat. Pasalnya, sebelumnya menimpa korban bernama Suhelmi (42 tahun) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, sebagai korban pemerasan tersebut.

Kapolres Kabupaten Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, dikonfirmasi wartawan, terkait perkembangan kasus tersebut. Ia mengatakan, perkara tersebut oleh korban atas nama Suhelmi membuat laporan polisi di Polres Langkat.

“Hari Senin (24 Januari 2022) kami memeriksa keterangan saksi. Sedangkan empat personel lantas di Pos Lantas Gebang, sedang dimintai keterangan di Provos Polda Sumatera Utara,” ungkap Danu Pamungkas, via WhatsApp, Sabtu 22 Januari 2022.

Ditanya apakah benar ada pihak (pelaku dugaan pemerasan) yang telah ditahan? Namun, Danu Pamungkas belum merespons terkait pertanyaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, S.H., menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Bantuan Polisi (Banpol) diduga peliharaan oknum pihak Pos Lantas Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menimpa korban bernama Suhel (42 tahun) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Sebenarnya tidak ada istilah Banpol. Apa Banpol itu, dalam aturan tidak ada Banpol, itu kan hanya penamaan-penamaan saja. Sekarang pertanyaan, boleh enggak polisi memperbantukan masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan (razia) polisi? Kemudian, razia-razia yang dilakukan itu apakah sesuai dengan aturan yang melibatkan masyarakat sipil?,” kata Safaruddin, kepada wartawan, di Lhokseumawe, Sabtu 22 Januari 2022.

“Tidak ada istilah tidak diketahui oleh polisi. Karena di lokasi itu ada anggota kepolisian juga, saya sudah beberapa kali menemukan itu. Jadi jangan banyak alibi, saya minta Polda Sumatera Utara maupun Propam agar serius menindaklanjuti. Artinya, Banpol dan petugasnya/polisi harus diperiksa juga. Jika memang proses hukum sedang berjalan, tentunya kita sangat mengapresiasi kepada pihak Polda Sumut,” ujar Safaruddin. [] (ZI).

 

  • Bagikan