Kasus Selebgram Aceh di Pidie Digelar Sidang Perdana

  • Bagikan
Selebgram Aceh bersama kuasa hukumnya. Foto: IST
Selebgram Aceh bersama kuasa hukumnya. Foto: IST

PIDIE- Pengadilan Negeri (PN) Sigli Kabupaten Pidie, menggelar sidang perdana kasus pencermaran nama baik yang melibatkan terdakwa selebgram Aceh, Anitha Sri Rezeki yang dilapor oleh Maulidar. JPU Kejari Pidie, Sri Wahyuni, membacakan dakwaan terkait pencemaran nama baik dalam persidangan tersebut di pengadilan setempat, Rabu 10 Februari 2022.

Salah satu dakwaan tersebut, antara lain dijelaskan, bahwa Anita Sri Rezeki pada Jumat 4 Juni 2021 mendatangi tempat usaha pelapor yang berada di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, guna meluruskan persoalan yang terjadi di media sosial (Instagram).

Kemudian, terdakwa menanyakan kenapa saksi korban memblokir Instagram terdakwa. Namun, pada saat itu saksi korban membantah apa yang dikatakan oleh terdakwa, sehingga antara saksi korban dan terdakwa terjadi cek-cok mulut.

Menurut JPU dalam percakapan tersebut, terdakwa mengatakan pelapor dengan kata-kata tidak sopan yaitu sebagai kupu-kupu malam. Sehingga mengarah tentang pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 310 Ayat (1).

Sementara itu, Usai pembacaan dakwaan itu, Jaksa menyetujui untuk dibacakan eksepsi (pembelaan) oleh pengacara terdakwa, yaitu Syamsir dan Naufal Fauzan.

Syamsir, Jumat 11 Februari 2022, menjelaskan, eksepsi tersebut diantaranya bahwa dalam kasus ini tidak ada unsur ITE, melainkan murni kasus pencermaran nama baik dengan dakwaan 310 Ayat (1) KUHPidana.

Menurutnya, tidak ada pendalaman motif perkara. Harusnya dalam perkara ini, bukti yang disebutkan oleh pelapor yaitu rekaman CCTV, itu diambil sebagai bukti dalam persidangan dan dilampirkan dalam berkas perkara.

Syamsir menambahkan, alasan pelapor memblokir Instagram terlapor itu seharusnya dibuka dalam persidangan. Karena tujuan terlapor menjumpainya hanya untuk meluruskan permasalahan blokir Instagram tersebut, yang mana di dalamnya ada percakapan kedua pihak. Kata dia, saksi yang diperiksa tidak terlampir dokumen KTP, sehingga tidak ada identitas lengkap untuk dijadikan rujukan yang kuat.

“Meskipun JPU telah melakukan upaya perdamaian antara kedua pihak, namun gagal. Karena kami mengira adanya percobaan yang diduga mengarah ke arah pemerasan terhadap terlapor,” kata Syamsir. []

 

  • Bagikan