Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Enam Terpidana Jarimah Zina dan Maisir

  • Bagikan
Kejari Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana jarimah zina dan maisir. Foto: Ist
Kejari Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana jarimah zina dan maisir. Foto: Ist

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan kegiatan uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh. Eksekusi itu dilakukan di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa, 20 Juni 2023.

Keenam terpidana tersebut berinisial MI (18), He (33), Ka (30), Us (48), DU (25), Fa (33). Mereka menjalani hukuman jarimah zina dan maisir.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara. Akbari, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Fauzi, S.H., mengatakan, pelaksanaan cambuk itu dilakukan terhadap MI merupakan terpidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan atau zina terhadap anak pada 19 November 2022. Terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan, ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selanjutnya, He terpidana jarimah pelecehan seksual dengan hukuman cambuk kepada sebanyak 45 kali. Eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan, dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 kali cambukan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46.

Kemudian, kata Fauzi, terpidana Ka menjalani uqubat cambuk kepada sebanyak 30 kali, jarimah pelecehan seksual terhadap anak melanggar pasal Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun, eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani enam bulan, dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terpidana sebanyak 24 kali cambukan. Selain itu, terpidana Us jarimah maisir (judi online) yang dilakukan telah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 dari qanun tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk kepada terpidana 30 kali, dan dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama empat bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani cambuk sebanyak 26 kali.

Fauzi menambahkan, terpidana DU adalah tindak pidana jarinah zina, khalwat dan ikhtilath yang dilakukan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 Jo Pasal 25 Jo Pasal 37 Qanun Aceh. Uqubat ta’zir cambuk kepada terpidana sebanyak 30 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama tujuh bulan dan dikurangi hukuman menjadi sebanyak 23 kali cambukan. Terakhir yaitu terpidana Fa dengan perkara yang sama dicambuk 23 kali. []

 

  • Bagikan