Kejari Aceh Utara Terima Berkas Kasus Pencabulan di Paya Bakong

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

ACEH UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menerima berkas tahap II kasus tindak pidana pencabulan dari Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara. Pelimpahan berkas perkara itu terhadap tersangka berinisial SLM (44) warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Senin 31 Januari 2022.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., mengatakan,
berkas tahap II itu diterima oleh JPU Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih, S.H., dan Simon, S.H., M.H., beserta barang bukti berupa satu potong celana dalam warna merah maron, dan satu potong singlet warna kuning dengan renda depan.

Arif menambahkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Juncto Pasal 33 Juncto Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut serta untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara,” ungkap Arif Kadarman. []

 

  • Bagikan