Kejari dan BPBD Aceh Utara Teken MoU untuk Optimalkan Fungsi Bidang Perdata

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah melaksanakan penandatangan MoU dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara. Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah melaksanakan penandatangan MoU dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara. Foto: Istimewa

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah melaksanakan penandatangan MoU dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Aula Kejari setempat, Selasa 31 Mei 2022.

Penandatangan MoU tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Dwi Melly Nova, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Kalaksa Badan Penanggulangan Bencara Daerah Kabupaten (BPBD), Aceh Utara, Asnawi, S.T.

“Penandatanganan MoU itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kajari Aceh Utara, Diah Ayu.

Selain itu, sebut Diah Ayu, juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata dan tata usaha negara tentang penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata, dan tata usaha negara di unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh baik di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan. []

 

  • Bagikan