Keuchik Adek Klarifikasi Soal Isu Penghentian Pembangunan Waduk Keureuto

  • Bagikan
Kuasa Hukum Keuchik Adek, Muhammad Zubir, S.H., M.H., (kanan), didampingi Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB (kiri). Foto: tim durasi
Kuasa Hukum Keuchik Adek, Muhammad Zubir, S.H., M.H., (kanan), didampingi Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB (kiri). Foto: tim durasi

ACEH UTARA- Keuchik Gampong Asan Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Razali alias Keuchik Adek, memenuhi undangan klarifikasi ke Polres Aceh Utara terkait dugaan adanya ancaman penghentian kegiatan pembangunan Waduk Keureuto di kawasan Paya Bakong, Kamis 13 Januari 2021.

Razali saat datang ke polres turut didampingi Kuasa Hukumya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., C.P.C.L.E, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dan Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB. Klarifikasi itu disampaikan Keuchik Adek melalui kuasa hukum kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto.

Pemangilan tersebut bedasarkan surat Laporan Informasi: LI/02/1/ 2022 RESKRIM, tanggal 11 Januari 2021 tentang Dugaan Adanya Ancaman Penghentian Kegiatan Waduk keureuto. Serta surat perintah penyelidikan Nomor Sp. Lidik/ 02.b/ 1/2022/ Reskrim, tanggal 11 Januari 2022.

Keuchik Adek melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Zubir, mengatakan, bahwa kliennya itu tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, dalam artian tidak melakukan tindak pidana.

“Beliau hanya menghalangi para pekerja dari perusahaan PT. Brantas Abibraya untuk masuk di areal tanahnya. Itu kan hal yang wajar, karena tanah tersebut belum dilakukan pembebasan dan ganti rugi. Sehingga klien kami merasa keberatan, bahkan pihak perusahaan masuk tanpa hak dengan tindakan yang dilakukan pihak PT. Brantas itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Zubir.

Terkait dugaan ada pihak yang mempelintir isu tersebut, sebut Zubir, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap informasi tersebut. Namun, sejauh ini YARA lebih melihat dari segi perspektif hukum mengenai kasus itu.

“Yang penting kita tetap menjaga klien, serta menyarankan untuk tidak melakukan tindakan di luar kendali hukum terlebih dahulu. Tentunya kita (YARA) akan melakukan advokasi dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan ganti rugi, juga pemerintah daerah harus segera menyelesaikan persoalan Waduk Krueng Keureuto,” ujar Zubir.

Akan tetapi, Zubir menambahkan, pihaknya meminta PT Brantas untuk tidak melakukan pekerjaan di wilayah yang belum dibebaskan lahan, pihak perusahaan silakan untuk bekerja dalam areal lahan yang telah dibebaskan, agar tidak terjadinya kegaduhan.

“Negara kita sudah lama merdeka, malah kesannya masyarakat kita telah dijajah oleh bangsanya sendiri, dengan hal-hal yang demikian rupa. Itu mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ujar Muhammad Zubir.

Zubir menyebutkan, publik juga harus mengetahui bahwa jangan sampai ada kepentingan-kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Krueng Keureuto, karena pihaknya mengangap waduk itu merupakan kepentingan publik, bangsa dan negara. [] (Red).

 

  • Bagikan