Kisruh Pendaftaran Keuchik di Meunye VII, Camat Pirak Timu: P2K Jika Tak Mampu Bekerja Mundur Saja

  • Bagikan
Camat Pirak Timu, Aceh Utara, Zukhirullah. Foto: tim durasi
Camat Pirak Timu, Aceh Utara, Zukhirullah. Foto: tim durasi

ACEH UTARA- Terkait dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. YARA meminta Camat untuk tidak melakukan keberpihakan dan jangan bimbang dalam bersikap, harus profesional.

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Utara, Iskandar PB, bahwa panitia pemilihan keuchik (P2K) Gampong Meunye VII pihaknya menilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Sebelumnya, sebut Iskandar, P2K telah membuka pendaftaran bakal calon keuchik selama tujuh hari sejak 5 hingga 11 September 2022. Itu berdasarkan pengumuman yang ditempel di Meunasah (surau) Gampong Meunye VII.

“Klien kami bernama Hasbullah telah mendaftarkan diri kepada P2G sebagai calon keuchik. Namun, ditolak karena satu persyaratan yang belum dilengkapi yaitu surat keterangan imum gampong terkait telah melaksanakan adat istiadat, kebiasaan dan acara keagamaan di gampong setempat,” kata Iskandar, Kamis, 15 September 2022.

Lanjut Iskandar, Hasbullah telah beberapa kali menemui Imum Gampong Meunye VII. Namun, terkesan mengulur waktu untuk membuat surat tersebut, dan pada akhirnya tetap menolak menandatangani. Sedangkan pada 9 September 2022, pihaknya telah melaporkan penolakan itu kepada Sekretaris Camat Pirak Timu. Tetapi Sekcam menyarankan agar pihak YARA mendampingi Hasbullah untuk mendaftar ke P2K sebelum pendaftaran ditutup.

“Kemudian pada 10 September 2022 sesuai arahan Sekcam, kami menemui Ketua P2K (Tgk. Musa) dan menyerahkan langsung berkas kepada Wakil/Sekretaris P2K, tapi tetap ditolak dengan alasan yang sama yaitu tidak melampirkan Surat Keterangan Imum Gampong. Padahal, diakuinya bahwa berkas yang diserahkan oleh Hasbullah telah sesuai dengan Pasal 15 Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf M Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” ucap Iskandar.

Menurut Iskandar, sementara P2K menolak pendaftaran Hasbullah, karena alasan berkas pendaftaran tidak sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) huruf N Qanun Gampong Meunye VII Nomor 1 Tahun 2022 tentang Adat Istiadat, Ketertiban dan Pemerintahan Gampong. Sementara berdasarkan surat dari pihak YARA layangkan sebelumnya Nomor: 02/YARA.ACUT/III/2022 tanggal 21 Maret 2022, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Geushik Gampong Meunye Tujoh. Bahwa Panitia Pemilihan Geushik (P2G) dan Tuha Peut Gampong Meunye VII diduga melakukan tindakan diskriminatif dan atau melakukan pelanggaran administratif terhadap kliennya tersebut sebagai pendaftar bakal calon keuchik, dengan cara menolak atau mempersulit proses pendaftaran tanpa penjelasan yang objektif.

Iskandar menjelaskan, berdasarkan uraian pada poin 1 s/d poin 7 pada surat yang dilayangkan, pihaknya bermaksud melaporkan dugaan Pelanggaran dan/atau Tindak Pidana (Diskriminatif) pada proses pemilihan keuchik oleh P2K dan Tuha Peut Gampong Meunye VII, dan meminta untuk ditindaklanjuti dengan bersifat administratif, menerima pendaftaran Hasbullah sebagai balon keuchik tersebut. Dan, mengeluarkan kebijakan/rekomendasi tertulis kepada P2K terkait hal tersebut.

“Tindakan diskriminasi yang dilakukan sudah bersifat sebagai peristiwa pidana. Kami akan melaporkan tindakan P2K dan Tuha Peut Meunye VII kepada pihak Polsek Pirak Timu, atau Polres Aceh Utara dalam waktu dekat,” ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan, YARA berharap kepada Camat Pirak Timu dapat melakukan penyelesaian terhadap kisruh pencalonan keuchik setempat. Juga berharap kepada camat untuk tidak menyembunyikan dalam persoalan ini.

“Kami harapkan harus berembuk bersama mukim setempat, serta Kabag Perkim Pemerintah Aceh Utara untuk membangun kominikasi yang normatif terkait persoalan atau aturan yang seharusnya, bukan malah sebaliknya,” kata Iskandar.

Camat Pirak Timu, Aceh Utara,
Zukhirullah, S.Sos, mengatakan, terkait adanya Qanun Gampong Meunye VII tentang Adat Istiadat, itu tidak ada koordinasi dengan pihak Camat atau Muspika. Bahkan pihaknya tidak mengetahui samasekali berkenaan penerapan qanun tersebut.

“Kita pun perlu memanggil pihak aparatur dan tuha peut gampong itu untuk meminta penjelasan mengapa ada penerapan qanun dimaksud, yang menyebabkan terhalang bagi salah seorang pendaftar sebagai bakal calon keuchik. Kami tidak mengetahui perihal itu tanpa koordinasi,” ujar Zukhirullah.

Untuk itu, kata Zukhirullah, pihaknya meminta kepada P2K jika tidak mampu bekerja sebaiknya mundur saja dalam tugasnya itu. Selain itu, tuha peut gampong juga perlu menyesuaikan kondisi supaya proses pendaftaran dan penerimaan berkas dari salah satu bakal calon keuchik itu bisa lancar.

“Sepengetahuan kami bahwa sejauh ini sudah ada tujuh balon yang mendaftarkan diri kepada P2K Gampong Meunye VII. Namun, salah seorang bakal calon terhambat dari segi persyaratan tentang qanun adat istiadat gampong yang belum terpenuhi menurut P2K. Maka inilah yang perlu kami cari solusi terlebih dahulu untuk penyelesaiannya,” ucap Zukhirullah. []

 

  • Bagikan