Klarifikasi Pemberitaan Soal Intimidasi Kepala Sekolah, Muhazir: Biar Kepolisian yang Menilai

  • Bagikan
Ilustrasi persekusi. (Grafis: Mindra Purnomo)
Ilustrasi persekusi. (Grafis: Mindra Purnomo)

ACEH UTARA- Seorang mantan guru honorer di Aceh Utara, Muhazir, yang mengaku sebagai wartawan media online, mengklarifikasi pemberitaan terkait intimidasi terhadap kepala sekolah, Jumat 18 Februari 2022.

Muhazir mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad, adalah sebuah pernyataan yang gagal paham. Di mana organisasi PWI tidak punya kewenangan menjustifikasi sebuah media tidak terdaftar pada Dewan Pers (DP), yang berhak mengeluarkan pernyataan itu merupakan Dewan Pers, bukan PWI.

Sebut Muhazir, organisasi jurnalis yang ada di Indonesia bukan hanya PWI, tetapi banyak organisasi sejenisnya yang ada selain dari PWI. “Terkait kewartawanan saya. Saya terdaftar pada organisasi Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN), yang memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, bukan organisasi abal-abal alias ilegal. Maka sangat keliru sekali apa yang dikatakan saudara Sayuti, bahwa seorang jurnalis hanya harus terdaftar di PWI baru bisa meliput,” ungkap Muhazir.

Di samping itu, Muhazir juga ingin mengklarifikasi bahwa mengenai media dan keanggotaannya sebagai wartawan, ia sudah pernah melaporkan kepada pihak Humas Polres Aceh Utara dengan membawa seluruh administrasi perizinan media online tempat dirinya bekerja, dengan melampirkan foto copy kartu tanda keanggotaan selaku wartawan salah satu media online.

“Terkait adanya laporan pencemaran nama baik, bila terbukti benar. Maka saya siap dipanggil untuk memberikan klarifikasi apabila benar adanya indikasi pencemaran nama baik tersebut. Jika nanti tidak terbukti, kita juga akan melakukan hal yang sama. Jadi, biar aparat kepolisian saja yang dapat menilai siapa yang salah dan siapa yang benar, yang perlu diingat bahwa tidak boleh sebuah organisasi menjustifikasi seseorang tidak benar,” ujar Muhazir.

Diberitakan sebelumnya, seorang Pria yang dipecat selaku guru honorer dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aceh Utara, dan mengaku sebagai wartawan kerap mengintimidasi para kepala sekolah melalui pesan WhatsApp. Akhirnya, oknum itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara, Senin 14 Februari 2022.

Laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/20/II/2022/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3).

Pria itu berinisial MU, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dilaporkan seorang kepala sekolah di Aceh Utara terkait beberapa unggahan berita melalui media sosial online, dan pesan WhatsApp yang dikirim ke handphone pimpinan sekolah tersebut oleh
MU.

“Saya diintimidasi melalui WhatsApp dan dituduh korupsi macam-macam oleh oknum MU. Bahkan saya diancam akan dilaporkan kepada kapolda terkait beberapa masalah yang dituduhkan kepada saya. Padahal apa yang dituduhkan itu semua tidak terbukti dan tidak pernah saya lakukan, dia (MU) hampir setiap hari meneror saya melalui WhatsApp. Sehingga saya merasa sangat terganggu,” kata Ruslan, salah seorang Kepala SMP di Aceh Utara, Jumat 18 Februari 2022.

Ruslan menambahkan, oknum MU sebelumnya sebagai guru honor di SMP I Seunuddon. Namun, belakangan mengaku dirinya sebagai wartawan yang bekerja di salah satu media online. Selain mengaku wartawan, dia juga mengaku sebagai pengamat pendidikan di Aceh. Yang bersangkutan tidak segan-segan mengancam sejumlah kepala sekolah dengan menayangkan berita opini dan narasi pribadinya, sehingga terpaksa dilaporkan masalah ini kepada pihak Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP M. Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan polisi (LP) terkait hal itu.

“Benar. Sudah masuk laporan polisi, nanti akan kita tindak lanjuti dan sesuai prosedur,” kata Noca.

Noca mengaku, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan tersebut untuk ditindak lanjuti.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad, menyebutkan, pihak PWI telah lama menerima laporan dari masyarakat tentang sepak terjang oknum MU yang membawa-bawa nama wartawan di Aceh Utara.

“Saya sudah 10 tahun jadi ketua organissasi PWI tidak pernah mengenal sosok MU yang mengaku sebagai wartawan. Kalau dia wartawan saya pasti kenal, bahkan banyak rekan-rekan wartawan di wilayah Timur Aceh Utara yang selalu berkomunikasi dengan saya dan PWI. Tapi tidak pernah ada masalah,” ujar Sayuti Achmad, yang juga Koorwil-I PWI Propinsi Aceh.

Sebut Sayuti, MU sering mengapload berita di salah satu media online. Namun ketika dicek, media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, dan dia pun yang mengaku wartawan juga tidak terdaftar di organisasi pers yang merupakan sebagaimana aturan Dewan Pers.

“Untuk itu, kita (PWI) mengharapkan agar polisi segara menindak lanjuti laporan berkenaan hal tersebut. Karena tindakan oknum MU itu sudah mencatut nama wartawan, sehingga merusak citra eartawan yang sebenarnya di Aceh Utara,” ungkap Sayuti Achmad. []

 

  • Bagikan