Korban Tabrak Lari Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Sopir Hiace di Lhokseumawe

  • Bagikan
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

LHOKSEUMAWE- Tim Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban Abdul Hadi (57 tahun) warga Gampong Matang Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, meninggal dunia.

Sebelumnya, pada 25 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi laka lantas yang mengakibatkan korban Abdul Hadi tewas, saat itu mobil pickup milik korban mengalami mati mesin dan sedang mondorong sendiri mobilnya, dari arah yang sama korban ditabrak mobil Hiace di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Mancang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara.

Terduga pelaku tabrak lari itu berinisial F (35) selaku pengemudi mobil penumpang Toyota Hiace. Akhirnya berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dan dihadang Polantas, Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, S.H, S.I.K, M.H., mengatakan, penangkapan terduga pelaku F setelah melalui serangkaian penyelidikan. Untuk mengungkap terduga pelaku kasus tabrak lari itu, polisi melakukan analisa olah TKP dan mencari keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan yang ditutupi stiker warna ungu.

Selanjutnya, sebut Vifa, pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus tabrak lari tersebut. Kata dia, berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat bahwa kejadian itu melibatkan satu unit mobil mini bus Toyota Hiace dengan nomor polisi BK 7122 mengalami kerusakan pada bagian kiri depan yang dikemudikan oleh terduga pelaku.

“Kami mendapatkan informasi mobil tersebut berangkat dari Banda Aceh menuju Kuala Simpang. Kemudian, tim kami langsung bergerak menuju wilayah Biruen untuk menunggu dan membuntuti serta melakukan pengejaran mobil, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dihadang di Jalan Medan-Banda Aceh depan Pos Lantas Cunda Kota Lhokseumawe,” ungkap Vifa.

Lanjut Vifa, setelah berhasil ditangkap dan mendapatkan keterangan, terduga pelaku membenarkan dan mengakui telah melakukan tabrak lari. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BK 7122 RE beserta suratnya diamankan untuk proses lebih lanjut. []

 

  • Bagikan