Lahan Warga KM VIII dan PT Satya Agung Bersengketa, Bupati Aceh Utara Diam!

  • Bagikan
Foto: Lahan warga Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat dan PT Satya Agung, yang sedang bersengketa.
Foto: Lahan warga Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat dan PT Satya Agung, yang sedang bersengketa.

ACEH UTARA- Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara
meminta kepada Pemerintah Aceh Utara, untuk segera menangani persoalan yang terjadi antara Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat dengan PT Satya Agung, terkait polemik lahan.

Ketua Apdesi Aceh Utara, Abubakar, dalam keterangannya, Sabtu 18 September 2021, mengatakan, Bupati harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bupati Aceh Utara tidak bisa hanya diam dan membiarkan hal ini menjadi polemik berkepanjangan, ini menyangkut hak hidup rakyat.

“Jika pihak Pemkab tidak segera bertindak polemik yang terjadi antara warga dengan PT Satya Agung, maka menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban,” ucap Abubakar, Ketua Keusyik Aceh Utara itu.

Jika pemerintah tidak hadir untuk penyelesaian sengketa lahan itu secara persuasif, menurut Abubakar, apabila masyarakat berasumsi pemimpin mereka diam, maka bisa diartikan mendukung konflik itu berjalan secara masif. Dan, itu jelas sangat bertolak belakang dengan visi-misi Bupati Aceh Utara.

“Terlebih berdasarkan surat PT Satya Agung, bahwa Bupati telah duduk dengan manajemen perusahaan untuk penyelesaian sengketa tersebut. Namun, sampai sekarang masyarakat Gampong Kilometer VIII, tidak tahu apa yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan tersebut,” tutur Abubakar. []

 

  • Bagikan