Mahkamah Syariah Lhoksukon Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Kinerja Cepat Soal Data

  • Bagikan
Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Masriadi Sambo. Foto: IST
Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Masriadi Sambo. Foto: IST

LHOKSEUMAWE- Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Masriadi Sambo, menilai kinerja lemabaga Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara, lemah. Pasalnya, pihak lembaga itu meminta wartawan untuk menyurati terlebih dahulu apabila ada keperluan memperoleh data perkara perceraian di kantor tersebut.

“Data perceraian itu bukan data yang luar biasa, sehingga harus butuh waktu lama untuk merekapitulasi guna memberikan data kepada wartawan. Kinerja Mahkamah Syariah Lhoksukon seharusnya bisa buat rekap perbulan dan digital. Sehingga tidak perlu waktu lama saat wartawan hendak melakukan wawancara maupun mengkonfirmasinya,” kata Masriadi Sambo, kepada wartawan, Rabu 29 Desember 2021.

Masriadi menambahkan, itu menujukan lemahnya kinerja lembaga tersebut. Dari sisi lain, wartawan harus bersurat atau menyurati terlebih dahulu untuk keperluan data, benar juga. Namun, bersurat buat data remeh-temeh rasanya itu tidak sesuai dengan prinsip kinerja cepat, dan kinerja digital di zaman yang serba canggih ini.

“Bilang saja tidak punya data atau tak mau memberi data. Jangan terlalu repotlah buat urusan remeh-temeh yang selesai dalam hitungan menit. Memalukan,” ujar Masriadi Sambo.

Ditanya apakah dibenarkan seorang wartawan harus menyurati setiap lembaga pemerintahan sebagai bahan/data untuk pemberitaan? Menurut Masriadi, dibenarkan. Cuma data yang bagaimana harus pakai surat-menyurat, jika hanya keperluan jumlah angka perceraian diharuskan untuk disurati dulu, itu lucu sekali.

“Berarti mereka tidak tersedia data kapan dibutuhkan, harus membutuhkan waktu lagi untuk merekap saat dikonfirmasi wartawan. Itu tidak sesuai prinsip digitalisasi serta kemajuan teknologi,” ujar Masriadi Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara meminta wartawan untuk menyurati terlebih dahulu apabila ada keperluan memperoleh data di kantor tersebut. Pasalnya, sejauh ini mereka jarang didatangi wartawan terkait permintaan data (angka) perkara perceraian.

Pada Selasa 28 Desember 2021 sejumlah wartawan mendatangi Kantor Mahkamah Syariah Lhoksukon yang berada di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, dengan tujuan untuk mengkonfirmasi terkait jumlah angka perceraian tahun 2021, yang telah diputuskan dan sedang ditangani oleh lembaga tersebut.

Tiba di Kantor Mahkamah Syariah, wartawan diarahkan seorang petugas di resepsionis untuk menjumpai Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Diqki A. Nasution, S.Kom., di lantai II Gedung Kantor Mahkamah.

“Sebelumnya kami sangat jarang didatangi wartawan seperti ini. Apalagi kedatanganya menyangkut dengan permintaan data angka perceraian,” kata Diqki A. Nasution, kepada wartawan, Selasa.

Namun, Diqki menyarankan kepada wartawan untuk menyurati terlebih dahulu pihak Mahkamah Syariah, agar pihaknya dapat memberikan data angka perceraian khususnya di Aceh Utara. [] (Red).

 

  • Bagikan