Mahkamah Syariah Lhoksukon Minta Wartawan Menyurati untuk Peroleh Data Perkara Perceraian

  • Bagikan
Kantor Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara. Foto: tim durasi
Kantor Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara. Foto: tim durasi

ACEH UTARA- Pihak Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara meminta wartawan untuk menyurati terlebih dahulu apabila ada keperluan memperoleh data di kantor tersebut. Pasalnya, sejauh ini mereka jarang didatangi wartawan terkait permintaan data (angka) perkara perceraian.

Sebelumnya, pada Selasa 28 Desember 2021 sejumlah wartawan mendatangi Kantor Mahkamah Syariah Lhoksukon yang berada di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, dengan tujuan untuk mengkonfirmasi terkait jumlah angka perceraian tahun 2021, yang telah diputuskan dan sedang ditangani oleh lembaga tersebut.

Tiba di Kantor Mahkamah Syariah, wartawan diarahkan seorang petugas di resepsionis untuk menjumpai Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Diqki A. Nasution, S.Kom., di lantai II Gedung Kantor Mahkamah.

“Sebelumnya kami sangat jarang didatangi wartawan seperti ini. Apalagi kedatanganya menyangkut dengan permintaan data angka perceraian,” kata Diqki A. Nasution, kepada wartawan, Selasa.

Namun, Diqki menyarankan kepada wartawan untuk menyurati terlebih dahulu pihak Mahkamah Syariah, agar pihaknya dapat memberikan data angka perceraian khususnya di Aceh Utara.

“Kalau seperti ini (didatangi) kan tiba-tiba. Lebih baik abang (wartawan) menyurati kami dulu, nanti kami berembuk baru bisa menyimpulkan siapa yang bisa dijumpai mengenai data itu. Untuk hari ini (Selasa) tidak bisa, kita butuh waktu. Atau kita akan menghubungi kembali kapan kami siap,” ungkap Diqki. [] (Red).

 

  • Bagikan