Mantan Bupati Aceh Tamiang M Ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh

  • Bagikan
Tiga tersangka TR, M, TY dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara secara ilegal ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh, saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (6/6/2023). doc/Humas Kejati Aceh

BANDA ACEH – Mantan Bupati Aceh Tamiang M periode 2017-2022 ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh. M ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Deddi Taufik, mengatakan, selain M, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya adalah TR dan TY. Ketiganya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara di Aceh Tamiang. Mereka ditempatkan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, sejak 6 Juni hingga 25 Juni 2023.

TR pada tahun 2009 mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti. Tujuannya untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang, kata Kasi Penkum Deddi Taufik melalui keterangan pers, Selasa (6/6).

Tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu oleh M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. Setelah dibuatkan sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada Tsk TR atas tanah tersebut seharga Rp. 6,43 Miliar.

Pasal yang disangkakan Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang uomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair  pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Alas Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan, selain kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 % program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma, pungkas Kasi Penkum Deddi Taufik. []

  • Bagikan