Optimalkan Penyelesaian Hukum, Kejari Aceh Utara Teken MoU dengan DPRK

  • Bagikan
Foto: Ist
Foto: Ist

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Utara dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, di Aula kantor Kejari setempat, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari, didampingi Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara Dwi Meily Nova, S.H., M.H., dan para jaksa pengacara negara. Sementara dari pihak DPRK Aceh Utara turut hadir Ketua DPRK, Arafat Ali, Wakil Ketua DPRK, Khairuddin beserta jajarannya.

Sedangkan dari Dinas Sosial Aceh Utara hadir Kepala Dinas Fuad Muchtar, dan Sekretaris Dinas Sosial, Faizan.

Diah Ayu, menjekaskan, MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Utara maupun Dinas Sosial, baik di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sehingga diharapkan melalui MoU ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang dimaksud dengan pihak terkait,” ungkap Diah Ayu. []

 

  • Bagikan