Perkara Tindak Pidana Penggelapan Beras PKH Rp5,4 Miliar Disidangkan

  • Bagikan
Sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan beras PKH. Foto: Screenshot
Sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan beras PKH. Foto: Screenshot

ACEH UTARA- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lhoksukon menggelar sidang perdana perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan beras senilai Rp5 miliar, yang digelar melalui online, Kamis 3 Februari 2022.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Utara. Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim, Fauzi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intel Arif Kadarman, menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa berinisial FA dan NR dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi.

“Dalam dakwaannya, JPU menguraikan fakta kejadian serta unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa FA dan NR. Bahwa atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 372 Juncto 378, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” kata Arif Kadarman, Jumat 4 Februari 2022.

Arif menambahkan, dalam perkara tersebut JPU telah menyita beberapa alat bukti surat, dua unit handphone, karung beras kosong dengan berbagai ukuran dan merek, serta sebelas unit mobil truk tronton. Atas dakwaan dari JPU, Penasihat Hukum Terdakwa, Kasibun Daulay, S.H., dan kawan-kawan merasa keberatan dan mengajukan eksepsi.

Persidangan lanjutan atas perkara tersebut akan dilaksanakan pada 14 Februari 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari terdakwa.

Sebagaimana diketahui, kronologis sebelumnya pada 30 Januari 2021 sekira pukul 07.16 WIB, terdakwa I (FA) mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui WhatsApp untuk memesan beras dengan kata-kata ”Assalamualaikum, bg. Alhamdulillah, kita masih dikasi kesempatan ngisi PKH bulan ini, kesempatan untuk memperbaiki mutu yang bermasalah kemarin, kalau ini bagus kita akan dipakai terus,” bunyi pesan itu.

Kemudian, terjadi komunikasi antara saksi korban dengan terdakwa FA, setelah korban merasa yakin dengan kata-kata terdakwa, lalu korban meminta agar terdakwa I mengirimkan truk untuk mengangkut beras tersebut. Total keseluruhan (beras) yang diterima oleh terdakwa II (NR) dan terdakwa I (FA) berjumlah 581.288,1 Kg.

Para tersangka (sebelum menjadi terdakwa) tidak membayar hasil penjualan beras milik saksi korban sebesar Rp. 5.419.986.730,00 (Lima miliar emapt ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah). []

 

  • Bagikan