Polres Bireuen Tangkap 2 Tersangka dan berhasil menyita 28.528,52 Gram Sabu, 5000 Butir Ekstasi

  • Bagikan
Polres Bireuen berhasil menyita 28.528,52 gram sabu dan 5000 butir ekstasi serta mengamankan 2 tersangka pada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, Senin (8/1/2024).

BIREUEN – Polres Bireuen berhasil menyita 28.528,52 gram sabu dan 5000 butir ekstasi serta mengamankan 2 tersangka pada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, Senin (8/1/2024).

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra mengatakan, penyitaan barang bukti sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan Narkotika dalam Wilayah Kabupaten Bireuen.

2 tersangka yang diamankan yakni M Bin M (40) warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T (44) Warga Kecamatan Jeunieb.

Polres Bireuen berhasil menyita 28.528,52 gram sabu dan 5000 butir ekstasi serta mengamankan 2 tersangka pada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, Senin (8/1/2024).

“Alhamdulillah kami berhasil menyita barang bukti sabu 28.528,52 gram dan 5000 butir ekstasi, dan mengamankan 2 tersangka, keberhasilan ini tentunya bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan Narkoba dalam wilayah kabupaten Bireuen, kami berharap dukungan dari seluruh elemen Masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya – upaya demi mewujudkan Bireuen Bersih Narkoba” kata AKBP Jatmiko.

Kasatres Narkoba AKP Fauzan Zikra mengatakan penyitaan Barang Bukti Sabu seberat 28.528,52 Gram dan 5000 Butir Ekstasi serta 2 tersangka yang di tangkap di lokasi yang berbeda.

“Kami menyita Barang Bukti Sabu seberat 28.528,52 Gram dan 5000 Butir Ekstasi dan 2 tersangka dilokasi yang berbeda, lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M Bin M (40) dengan Barang Bukti Sabu seberat 930,20 Gram, selanjutnya lokasi ke 2 di Kecamatan Jeunieb, tersangka F Bin T(44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 Gram dan 5000 Butir Ekstasi” terang AKP Fauzan.

Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 Miliar dan Paling banyak Rp 10.000.000.000 Miliar. (Yd)

  • Bagikan