Puluhan Pemain Judi Online Chip High Domino Ditangkap Polisi di Lhokseumawe

  • Bagikan
Foto: Sebanyak 22 pemain judi online chip Higgs Domino ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.
Foto: Sebanyak 22 pemain judi online chip Higgs Domino ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE- Sebanyak 22 pemain judi online chip Higgs Domino ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, di berbagai tempat dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin 20 September 2021, mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir.

Sebut Hartanto, banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino tersebut. Kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Dalam waktu dua hari yaitu Sabtu 18 September dan Minggu 19 September 2021, di sejumlah warkop dan kafe berhasil diamankan berjumlah 22 orang, yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi.

Selain mengamankan pelaku perjudian tersebut, Eko menyebutkan, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit handphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino dan uang senilai Rp570 ribu.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016, disebutkan yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino itu haram. Kami mengimbau kepada seluruh stakeholder agar memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” ucap Eko Hartanto.

Adapun pasal yang dilanggar, kata Eko Hartanto, yaitu pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, pihak MPU Kota Lhokseumawe, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe. []

 

  • Bagikan