Rugi 50 Ribu, PT PIM Penjarakan Dua Pemuda Desa Binaan

  • Bagikan
Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, saat menyambangi rumah keluarga pelaku dugaan pencurian besi pagar milik PT PIM. Foto: tim durasi
Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, saat menyambangi rumah keluarga pelaku dugaan pencurian besi pagar milik PT PIM. Foto: tim durasi

ACEH UTARA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Utara, menyambangi rumah keluarga pelaku dugaan pencurian besi pagar tembok komplek Asean yang kini milik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), di Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat (21/1/2022).

Kedatangan YARA di dua rumah keluarga pelaku itu berinisial MZ (23 tahun) dan IB (26 tahun), untuk melihat secara langsung kondisi kehidupan mereka. Untuk diketahui, MZ kini menjadi anak yatim dan IB merupakan anak piatu atau ibu kandungnya sudah meninggal dunia sejak ia kecil. Namun, akibat perbuatannya kedua pelaku itu telah ditahan pihak Polsek Dewantara, sejak 15 Januari 2022 lalu.

Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB bersama timnya, mendatangi lokasi pagar komplek Asean yang saat ini milik PT PIM di Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara. doc:tim durasi

Akibatnya, kedua keluarga pelaku dugaan pencurian besi pagar komplek Asean yang saat ini milik PT PIM di Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara tersebut mengadu kepada pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) untuk pendampingan hukum.

Setelah menyambagi rumah keluarga mereka, pada Jumat itu Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB bersama timnya, juga turut menjumpai Keuchik Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Murdani, di kantornya. Di mana, gampong tersebut termasuk desa binaan PT PIM.

Ketua YARA Aceh Utara Iskandar PB, mengatakan, pihaknya akan membantu proses hukum yang saat ini berstatus tahanan Polsek Dewantara. Namun, secara hukum memang perbuatan kedua pelaku itu bersalah, tetapi hukum tidak hanya berbicara tentang kepastian semata, juga harus mencapai yang namanya kemanfaatan dan Keadilan juga.

“Secara keadilan kita memandang bahwa kerugian PT PIM atas perbuatan pelaku tidak lebih dari Rp50 ribu rupiah. Seharusnya dapat diselesaikan di tingkat peradilan adat gampong,” kata Iskandar, Minggu 23 Januari 2022.

Sebut Iskandar, merujuk pada Pasal 13 Ayat (3) Qanun Nomor 9 Tahun 2008 dinyatakan bahwa aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat gampong. Tentunya tidak semua perkara dapat diselesaikan secara adat.

Ia menambahkan, dalam Pasal 13 Ayat (1) Qanun Nomor 9 Tahun 2008 juga terdapat 18 jenis sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat, termasuk perkara pencurian ringan yang dilakukan kedua pelaku tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan YARA Pusat untuk mendampingi proses hukum kedua pelaku. Mohon dukungannya,” ujar Iskandar PB.

Lanjut Iskandar, YARA meminta pihak PT PIM agar membuka ruang untuk membantu anak-anak itu, jangan hanya terkesan diam saja seakan tanpa memperdulikan pemuda lingkungan perusahaan ketika tersandung perkara seperti itu. Karena pada dasarnya yang mengamankan kedua pelaku itu adalah pihak Satpam atau keamanan PT PIM. Artinya, permaslahan tersebut masih menyangkut dengan perusahaan itu, jangan sampai lepas tangan begitu saja.

“Kita meminta pihak PT PIM agar melihat dari segi aspek sosial tetkait kejadian ini, meskipun perbuatan keduanya memang secara hukum salah. Akan tetapi dalam perkara ini kita bisa membuka mata hati, lain cerita kerugian PIM mencapai puluhan juta akibat dari perbuatan pelaku. Jika tidak direspons, maka siap memberikan pendampingan hukum terhadap kedua pelaku yaitu IB dan MZ,” ungkap Iskandar.

Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB bersama timnya, menjumpai Keuchik Gampong Tambon Tunong, Murdani, di kantornya. Di mana, gampong tersebut termasuk desa binaan PT PIM. doc:tim durasi

Keuchik Gampong Tambong Tunong, Murdani menyampaikan, bahwa tidak ada koordinasi atas penangkapan terhadap kedua pelaku itu dengan dirinya dari pihak keamanan atau Satpam PT PIM.

“Tentu kita sungguh menyesalkan kejadian ini. Padahal masyarakat lingkungan mendukung keberadaan PIM sejak puluhan tahun lalu hingga sekarang. Kalau kondisi keluarga kedua pelaku itu sangat memperihatinkan karena kurang mampu. Kita berharap ke depan perlu koordinasi dari pihak PIM mengenai tenaga kerja untuk masyarakat di lingkungan perusahaan,” ujar Murdani.

Dalam pertemuan dengan tim Yara Aceh Utara, Keuchik Murdani juga menitip pesan agar Yara mensuarakan aspirasi Keuchik di lingkungan Perusahaan PT PIM kepada Komisaris PIM, Bapak Marzuki Daud agar memposisikan Putra Aceh untuk memimpin Direksi PIM, kedepannya.

Ibu kandung pelaku berinisial MZ, Farhani ketika disambangi Ketua Yara Aceh Utara Iskandar PB di Tambon Tunong, yang merupakan Desa Ring 1 Perusahaan PT PIM. doc:tim durasi

Sementara itu, ibu kandung pelaku berinisial MZ, Farhani, meminta maaf atas perbuatan atau kesalahan anaknya tersebut.

“Saya minta maaf, anak saya sudah berbuat salah yang mencuri besi pagar milik PT PIM. Saya berharap dia bisa keluar dari tahanan polsek, kami mengharapkan pihak PIM agar membina anak-anak muda yang ada di desa binaan lingkungan perusahaan, supaya mereka bisa mendapat pekerja yang lebih baik,” ungkap Farhani. [] (Red).

  • Bagikan