Sengketa Lahan Waduk Keureuto, Pengadilan Tinggi BNA Tolak Gugatan Warga Plu Pakam

  • Bagikan
Foto: Kuasa Hukum Keuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Zul Azmi Abdullah. Dok. Istimewa
Foto: Kuasa Hukum Keuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Zul Azmi Abdullah. Dok. Istimewa

BANDA ACEH- Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutuskan perkara yang diajukan oleh 11 warga Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, terkait sengketa lahan di areal Waduk Krueng Keureuto Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu.

Dalam putusan banding yang disampaikan kepada Zul Azmi Abdullah, S.H., selaku Kuasa Hukum Keuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memberikan putusan Nomor: 85/PDT/2021/PT BNA tanggal 23 September 2021, dalam perkara perdata antara Marzuki Bin Abdullah, dan kawan-kawan (dkk) sebagai para tergugat/pembanding melawan Mansur Bin Musa, dkk sebagai para tergugat/terbanding.

Berdasarkan amar putusan berbunyi mengadili; Menerima permohonan banding dari pembanding, I, II dan III dahulu tergugat I, II, III; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 14/Pdt.G/2020/PN Lsk tanggal 8 Juli 2021, yang dimohonkan banding tersebut mengadili sendiri.

Dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi para pembanding dahulu para tergugat I, II, III, IV untuk seluruhnya. Kemudian, dalam pokok perkara menolak gugatan para terbanding dahulu para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para terbanding dahulu para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00.

Kuasa Hukum Keuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Pante (Pembanding I dan II), Zul Azmi Abdullah, S.H., Sabtu 2 Oktober 2021, mengatakan, pihaknya mengucapkan bersyukur dan Alhamdulillah upaya hukum banding yang telah diajukan itu dikabulkan pihak Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Putusan ini telah benar serta tepat menurut hukum, karena Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta, serta bukti-bukti dalam perkara tersebut dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami berterima kasih banyak dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Terkait dengan pembebasan lahan, bahwasanya pihak pemerintah sudah dapat melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah. Pemerintah atau pihak yang berwenang mohon segera membayarkan ganti rugi tanah kepada masing-masing pemilik tanah, karena sudah ada dasar hukum untuk itu,” ungkap Zul Azmi.

Zul Azmi menambahkan, dalam pembebasan lahan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara telah melakukan inventarisasi lahan, yang kemudian sudah ditetapkan daftar nominatif. Sedangkan mengenai kejelasan wilayah, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, sebagai pedoman bagi semua pihak.

“Masa sanggah atau keberatan terkait dengan proses pembebasan lahan sudah lewat. Jadi, kami berharap pihak terkait segera membayarkan ganti rugi tanah masyarakat, jangan karena hanya 11 orang menggugat sehingga dapat menahan pembayaran 200 lebih pemilik tanah yang lain,” sebut Zul Azmi.

Keuchik Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Marzuki Abdullah, menyampaikan, bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Ini semua berkat doa para pemilik lahan yang merupakan masyarakat miskin. Pihaknya sudah lama berharap agar terhadap tanah mereka yang telah diinventarisir dan sudah dilakukan musyawarah untuk segera dilakukan pembayaran.

Marzuki menjelaskan, masyarakat pemilik lahan sangat sering mendatangi pihaknya yang mempertanyakan mengenai pembayaran ganti rugi tanah mereka.

“Saya sudah sering didatangi oleh pemilik tanah di Waduk Krueng Keureuto, ditanyakan mengenai tanah mereka yang hingga sekarang belum diganti rugi. Saya hanya selalu dapat menjelaskan kepada mereka supaya bersabar. Kami berharap pihak pemerintah yang berwenang dalam hal ini agar segera melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah. Sebab masyarakat sudah sangat sering mendatangi rumah saya untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran ganti rugi tersebut,” ungkap Marzuki.

Sementara itu, Ketua Pemuda Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Hasballah, menyebutkan, pihak Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memberikan putusan yang adil bagi masyarakat. Karena selama ini sering didatangi oleh para pemilik lahan mempertanyakan kapan pembayaran terhadap lahan mereka.

“Kami sangat mendukung segera dilaksanakan pembangunan Waduk Krueng Keureuto. Oleh karena itu, pemerintah agar segera melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah pemilik lahan. Kami sangat mendukung adanya waduk tersebut, karena Waduk Keureuto ini sangat bermanfaat dan tidak hanya bagi Kecamatan Paya Bakong semata, akan tetapi juga bagi kecamatan lain dalam wilayah Aceh Utara pada umumnya,” tutur Hasballah.

Di samping itu, sebut Hasballah, kondisi saat ini pada Oktober, November dan Desember, masyarakat Aceh Utara menjadi langganan banjir. Maka Waduk Krueng Keureuto menjadi solusi sebagai pencegahan banjir. Pihaknya mengajak kepada semua pihak agar mendukung pembangunan waduk tersebut.

“Kepada saudara kami dari Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, mari menghormati dan mentaati putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Agar pembangunan Waduk Keureuto yang didambakan oleh semua pihak segera terwujud. Mari kita bergandengan tangan untuk menyukseskan pembangunan Waduk Krueng Kerueuto yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Hasballah. [] (ril).

 

  • Bagikan