Sinergi untuk Demokrasi, Panwaslih Silaturahmi dan Audensi Dengan Pj Bupati dan Dandim Aceh Utara

  • Bagikan
Pejabat (Pj) Bupati Aceh Utara menerima kunjungan Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara di Pendopo Bupati di Kota Lhokseumawe, Jumat (15/9/2023).

ACEH UTARA – Pejabat (Pj) Bupati Aceh Utara menerima kunjungan Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara di Pendopo Bupati di Kota Lhokseumawe, Jumat (15/9/2023).

Pertemuan ini pertama kalinya sejak resmi dilantik pada 20 Agustus 2023 lalu. Dalam pertemuan dihadiri Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal ditemani anggota yakni Zulfadhli, Hazimi Abdullah Cut Agam, dan Iskandar.

Sebelumnya juga, komisioner Panwaslih Aceh Utara juga melakukan silaturahmi serta beraudensi dengan Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Hendrasari Nurhono.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal mengatakan, pertemuan itu hanya menyampaikan rencana kerja dan mendiskusikan sinergitas dalam menunjang pelaksanaan Pemilu Februari 2024 mendatang.

Menurut Syahrizal, sinergitas dan keterlibatan stakeholder serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi kunci penting dalam menentukan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

“Ajang silaturahmi ini bentuk komitmen Panwaslih dalam menjalin sinergi dalam rangka mendorong keterlibatan stakeholder dan masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024,” ujarnya.

Syahrizal menerangkan, sinergitas dengan Pemkab dan Dandim Aceh Utara serta stakeholder ini sangat penting dilakukan mengingat tahapan Pemilu 2024 semakin padat.

“Adanya sinergitas yang kuat antar penegak hukum, termasuk kepada jajaran TNI/Polri , Kejaksaan dan pemerintah guna memastikan pemilu serentak mendatang dapat berjalan kondusif,”katanya.

Selain itu, Panwaslih siap mendampingi Pemkab Aceh Utara dalam upaya menertibkan alat peraga yang dianggap mengganggu keindahan dan kenyamanan.

“Saat ini kami hanya sekedar melakukan pengawasan. Bahkan kami juga sudah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh partai politik yang berada di Aceh Utara untuk mentaati aturan alat peraga sosialisasi sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan