Terdakwa Kasus Kadar Perhiasan Emas Divonis 18 Bulan Penjara, Penasihat Hukum Nyatakan Banding

  • Bagikan
Penasihat Hukum Terdakwa, Armia, dan rekannya mengikuti persidangan yang mendampingi salah satu terdakwa kasus kadar perhiasan emas di Pengadilan Neheri (PN) Banda Aceh. Foto: IST
Penasihat Hukum Terdakwa, Armia, dan rekannya mengikuti persidangan yang mendampingi salah satu terdakwa kasus kadar perhiasan emas di Pengadilan Neheri (PN) Banda Aceh. Foto: IST

BANDA ACEH– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa M. Husen, yang merupakan salah satu terdakwa kasus kadar perhiasan emas di Banda Aceh, Rabu, 22 Desember 2021.

Vonis itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis, Safri, didampingi anggota majelis, Hasanuddin dan Eti Astuti. Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa dianggap oleh Majelis Hakim telah melanggar hukum karena perhiasan emas yang dijualnya tidak sesuai antara yang tertulis dalam faktur penjualannya dengan kode 99A.

Sedangkan hasil uji laboratorium kadarnya 97,78 persen. Padahal dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sudah menjelaskan bahwa maksud 99A adalah kode bagi perhiasan emas yang dibuat dari emas batang 99 persen. Namun, turunnya kadar menjadi 97,78 persen, semata-mata karena proses pembuatan perhiasan yang mengharuskan penggunaan patri pada bagian sambungannya, sebagaimana yang sudah umum dilakukan oleh semua pedagang perhiasan emas. Konsumen pun tidak dirugikan karena perhiasan itu dapat dijual kembali kepada toko terdakwa maupun kepada toko lain dengan kadar yang sama.

Penasihat Hukum Terdakwa, Armia, S.H., M.H., usai persidangan kepada wartawan, mengatakan, bahwa vonis itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan jauh dari nilai-nilai keadilan. Pada bagian pertimbangan yang memberatkan dikatakan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen. Padahal di dalam fakta persidangan dari semua saksi yang dihadirkan tidak ada setengah manusia pun yang dirugikan sebagai konsumen.

“Putusan ini telah menghina akal sehat, sebab kalau dibilang merugikan konsumen, justru fakta persidangan tidak ada seorangpun yang dirugikan. Oleh karena itu, dengan tegas kami nyatakan banding,” kata Armia, didampingi dua rekannya, Zulfahmi, S.H., dan Udin Candra Putra, S.H.

Armia menambahkan, mengkhawatirkan jika vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh itu akan menjadi preseden buruk bagi semua pedagang perhiasan emas. Untuk itu, dirinya meminta dukungan dan doa dari semua pedagang perhiasan emas dan masyarakat kepada kliennya (M. Husen Bin Hasyim) yang akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

“Jika upaya ini berhasil, manfaatnya bukan hanya untuk terdakwa saudara M. Husen, tapi juga untuk seluruh pedagang perhiasan emas di Banda Aceh dan di seluruh Indonesia,” ungkap Armia. [] (Red).

 

  • Bagikan