Tiga Tersangka Perkara Rokok Ilegal Diserahkan kepada Kejari Aceh Utara

  • Bagikan
Penyidik Bea Cukai Banda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana cukai rokok ilegal. Foto: IST
Penyidik Bea Cukai Banda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana cukai rokok ilegal. Foto: IST

ACEH UTARA- Penyidik Bea Cukai Banda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana cukai rokok ilegal yang dilakukan tiga orang tersangka kepada  Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, di Kantor Kejari setempat, Rabu 2 Maret 2022.

Ketiga tersangka tersebut berinisial RK, SR dan keduanya warga Kecamatan Lapang. Tersangka lainnya, SB warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Saat penyerahan para tersangka beserta barang bukti itu, turut diterima langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang melakukan tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai berupa 330 karton rokok ilegal merk “Nikken”. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara dalam hal penerimaan cukai sebesar Rp.3.514.500.000,- (tiga miliar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

Arif menyebutkan, kronologis kejadiannya bahwa pada Sabtu 8 Januari 2022, tersangka RK bertemu dengan saudara Abu/nama panggilan (sebagai DPO) di daerah Geudong, Kecamatan Samudera. Pada saat itu, Abu meminta kepada tersangka RK untuk mengambil rokok dari kapal lansir/kapal besar di sekitar wilayah boring (pengeboran minyak lepas pantai), dan selanjutnya RK bertemu dengan tersangka SR dan tersangka SB untuk mengajak mereka melaut.

Selanjutnya, sebut Arif, pada Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, RK bersama dengan SR dan SB berangkat dengan menggunakan kapal motor (tanpa nama). Saat itu tersangka RK selaku nakhoda/tekong kapal motor tersebut. Sedangkan tersangka SR dan SB selaku anak Buah Kapal (ABK) kapal motor itu berangkat dari TPI Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, menuju 40 mil di atas ujung Jambo Aye dekat dengan boring (pengeboran minyak), dengan muatan kapal kosong.

Arif menambahkan, dan keesokan harinya pada Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sampai di daerah 40 mil dekat boring (pengeboran minyak), kemudian kapal motor (tanpa nama) yang dinakhodai tersangka RK, merapat ke kapal besar KM. Makmur. Selanjutnya, RK berkomunikasi dengan tekong kapal besar KM. Makmur untuk segera memuat atau lansir rokok tanpa dilekati pita cukai dari kapal besar KM tersebut ke kapal motor.

“Kemudian RK bersama SR dan tersangka SB segera memetak karton berisi rokok merk Nikken sampai penuh ke kapal motor itu, dan proses pemetaan rokok selesai sekitar pukul 12.00 WIB dengan jumlah sekitar 300 kardus rokok dimaksud,” ujar Arif Kadarman.

Setelah itu, lanjut Arif, tersangka RK menakhodai kembali kapal motor untuk kembali ke arah TPI Kuala Cangkoi. Lalu, pada Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya di wilayah perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Lapang, Aceh Utara, tersangka RK bersama SR dan SB ditangkap oleh petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC 30004. [] (Red).

 

  • Bagikan