TNI AL Lanal Lhokseumawe Gelar Komsosmar Edukasi Hukum Laut kepada Nelayan Aceh Timur

  • Bagikan
Spotmar Mabes TNI AL Letkol Laut (S) Ferry didampingi Paspotmar Mayor Laut (KH) Fahriz memakaikan secara simbolis jaket pelampung kepada nelayan Aceh Timur, pada Selasa (15/3/2022). durasi/Rahmat Mirza

ACEH TIMUR – TNI AL Lanal Lhokseumawe menggelar Komunikasi Sosial di Bidang Maritim (Komsosmar) membekali para nelayan dan Panglima Laot di Kabupaten Aceh Timur terkait aturan hukum laut.

Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah diwakili Paspotmar Mayor Laut (KH) Fahrizal dalam sambutannya mengatakan, tujuan mengumpulkan para Panglima Laot dan nelayan untuk silaturahmi sekaligus sosialisasi hukum laut, batas wilayah perairan Indonesia, undang undang perikanan, undang-undang pelayaran dan Bela Negara.

“Para nelayan harus mengerti hukum saat melaut, sehingga nyaman dan aman saat melakukan aktivitas tangkap ikan,” kata Danlanal Lhokseumawe melalui Paspotmar Mayor Laut (KH) Fahriz di Aula Serbaguna Pendopo, Idi, Aceh Timur, Selasa (15/3/2022).

Paspotmar Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (KH) Fahriz memberikan materi perihal hukum laut dan batas wilayah perairan Republik Indonesia dengan negara tetangga.

Sosialisasi Bela Negara, Letkol Laut (S) Ferry dari Spotmar Mabes TNI AL menyampaikan perihal kewajiban warga negara dalam bela negara dan rencana pembentukan Komcad Matra Laut.

Sementara itu, sosialisasi UU Perikanan, disampaikan oleh Kepala UPTD Idi, diwakili Tommi Parmono sebagai Kasi Tata Kelola dan Kesyahbandaran.

Dan sosialisasi uu pelayaran oleh KSOP Langsa, Sudirman menyampaikan materi tentang undang-undang pelayaran dan tatacara pengurusan surat-surat kapal kepada nelayan.

Paspotmar Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (KH) Fahriz memberikan materi perihal Hukum Laut dan batas wilayah perairan republik Indonesia dengan negara tetangga.

Fahriz juga meminta nelayan setiap berlayar harus melengkapi dokumen dan surat-surat yang wajib dibawa dan berada di kapal yaitu surat izin penangkapan ikan, surat laik operasi dan surat persetujuan berlayar.

Usai kegiatan Komsosmar, memberikan jaket pelampung atau life jacket yang diterima oleh Nelayan Aceh Timur untuk digunakan ketika melaut sebagai sarana keselamatan diri apabila kapal mengalami kecelakaan di laut, serta pemberian sembako dan dilanjutkan foto bersama. (*)

  • Bagikan